AIMAS, iNewssorongraya.id — Pemerintah Kabupaten Sorong resmi memproses pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK, Jumat (24/7/2026). Pencairan dilakukan setelah pembayaran yang dinantikan sejak Juni itu sempat tertunda karena keterbatasan arus kas daerah.
Bupati Sorong Johny Kamuru mengatakan pemerintah daerah telah memerintahkan Badan Keuangan dan Aset Daerah untuk menyalurkan dana tersebut ke rekening masing-masing pegawai.
“Sebagai Bupati Sorong didampingi Kepala BPKAD, Puji Tuhan karena atas pertolongan Tuhan hari ini kita bisa proses gaji 13 untuk ASN dan Pegawai P3K,” kata Johny dalam keterangan pers di Aimas, Jumat sore.
Johny menyampaikan keterangan tersebut bersama Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sorong Oktavianus Kalasuat serta Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Juen Flora Adeltje.
Menurut dia, pemerintah sebelumnya memperkirakan gaji ke-13 baru dapat dibayarkan pada awal Agustus 2026. Namun, kondisi keuangan daerah memungkinkan pencairan dipercepat pada Jumat ini.
“Tadinya estimasi pemerintah itu, pembayaran gaji 13 ini dibayarkan pada awal Agustus bulan depan, tapi sekali lagi puji Tuhan, Tuhan menolong kita dan tidak mempermalukan kita, hari ini kita bisa bayar,” ujarnya.
Johny mengakui keterlambatan pembayaran telah memunculkan keresahan di kalangan ASN. Ia menilai kondisi tersebut wajar karena sebagian pegawai membutuhkan dana untuk membayar kredit, biaya pendidikan anak, dan kebutuhan keluarga lainnya.
Ia memastikan pembayaran tidak hanya mencakup ASN, tetapi juga pegawai PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong. Proses transfer sedang berjalan sehingga waktu masuknya dana ke setiap rekening dapat berbeda.
“Hari ini Kepala BPKAD sudah bisa proses, hari tinggal tunggu, dan hari ini sudah bisa masuk ke rekening masing-masing ASN. Jadi sebentar atau malam ini atau besok mau ambil gajinya, silahkan yah,” kata Johny.
Bupati menyebut kendala utama pembayaran berasal dari kondisi arus kas dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Sorong di tengah efisiensi serta pemangkasan anggaran pemerintah pusat.
“Permasalahan itu kan soal cash flow DAU kita di kabupaten, tapi ini semua sudah clear tinggal ASN cek masing-masing rekening saja,” ujarnya.
Johny meminta seluruh ASN tetap tenang, bekerja secara profesional, dan tidak lagi menyebarkan kegaduhan mengenai pembayaran gaji ke-13 melalui media sosial. Ia juga mengingatkan para pegawai agar menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan yang bermanfaat.
Pencairan ini mengakhiri ketidakpastian pembayaran gaji ke-13 ASN dan PPPK Kabupaten Sorong. Pemerintah daerah kini harus memastikan seluruh dana benar-benar diterima pegawai tanpa keterlambatan maupun persoalan administrasi lanjutan.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait
