Ditegaskannya Inisial yang di sebut-sebut dalam pemberitaan Media Radar Nusantara & Radar 24 Jam tersebut yaitu Sdr. ST. selaku Manajer PT Hartawan Indo Timber.
Padahal faktanya yang bersangkutan tidak lagi berada dalam Managemen PT Hartawan Indo Timber, karena saudara ST telah mengundurkan diri sejak bulan November 2022 dan telah berada pada perusahan lain dan bukan lagi bagian dari managemen PT Hartawatan Indo Timber.
Selanjutnya, tambah Yudha, terlebih lagi dalam pemberitaan tersebut juga di sebut-sebutkan Bos Mr. T dan LD juga adalah bagian dari Managemen PT Hartawan Indo Timber hal ini adalah suatu kebohongan dan fitnah.
"Kami Kuasa Hukum selama ini telah mencari-cari alamat kedua media ini bahkan kamipun sempat menghubungi beberapa rekan wartawan, namun merekapun tidak mengetahuinya oleh karena itu lewat pemberitaan ini kami harap kedua media ini dapat mengetahuinya dan melakukan klarifikasi yang benar sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik yang ada,"ujar Yudha.
" Kami akan menempuh segala bentuk upaya hukum baik pidana atau perdata atas pemberitaan yang telah mencemarkan Nama baik PT Hartawan Indo Timber jika Kedua Media ini mengabaikan apa yang telah kami beritakan ini dan tidak melakukan klarifikasi," tegas Yudha.
Dari penelusuran iNewsSorong.id, kedua media masing-masing Radar Nusantara dan Radar 24 Jam merupakan jaringan media group yang beralamat di Bekasi Jawa Barat. Dalam penelusuran iNewsSorong.id ternyata kedua media tersebut belum terverifikasi secara faktual di Dewan Pers.
Editor : Sayied Syech Boften
Artikel Terkait