Dewan Pers Minta Jurnalis Tingkatkan Profesionalisme, Menyusul Banyaknya Laporan Pengaduan

ANDREW CHAN
Dewan Pers meminta jurnalis untuk dapat meningkatkan profesionalisme dalam bertugas menyusul banyaknya laporan pengaduan. (Foto : Istimewa)

JAKARTA, -Dewan Pers meminta para pekerja pers terus meningkatkan
profesionalisme dalam tugas jurnalistiknya dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). 

Tuntutan profesionalisme ini sangat penting untuk menjawab masyarakat yang makin cerdas dalam mengonsumsi informasi, termasuk berita yang
disajikan media pers.

“Tanpa kerja profesional dari para jurnalis dan perusahaan pers, saya yakin pengaduan terhadap pers akan terus meningkat,” kata Yadi Hendriana, ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Senin (3/10/2022) di Jakarta. 

Ia prihatin dengan kian meningkatnya pengaduan masyarakat ke Dewan Pers.
Menurut Yadi, data pengaduan di Dewan Pers setiap bulan menunjukkan
peningkatan. Di satu sisi ini bernilai positif, karena masyarakat memiliki kesadaran untuk mengadukan keberatan pemberitaan pers kepada Dewan Pers. Namun di sisi lain, peningkatan pengaduan menunjukkan ada yang harus dibenahi dalam kerja pers selama ini, khususnya kompetensi jurnalis dan kepatuhan terhadap KEJ.

Selama bulan September 2022, Dewan Pers telah menyelesaikan 59 kasus
pengaduan. Sebanyak 11 kasus selesai dengan risalah kesepakatan, 1 kasus
diselesaikan dengan pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR), dan 47 kasus
diselesaikan melalui surat.

Media yang dinilai melanggar etika jurnalistik wajib memberikan hak jawab/hak koreksi dan beberapa media diminta menyampaikan maaf secara terbuka kepada publik.

“Sesuai undang-undang, bagi yang tidak memuat kewajiban hak jawab ini dapat
didenda Rp500 juta,” tutur Yadi.

Sejak Januari hingga akhir September 2022, Dewan Pers sudah menerima 553 kasus aduan. Sebanyak 429 kasus (77,58%) sudah selesai penanganannya, sisanya 124 kasus pengaduan dalam proses penyelesaian. Ditargetkan hingga akhir 2022, sedikitnya 90% kasus aduan dapat diselesaikan. 

Secara umum pelanggaran kode etik
yang dilakukan media adalah tidak melakukan uji informasi, tidak melakukan
konfirmasi dan menghakimi serta plagiasi.

“Ini cukup memprihatinkan. Kami menemukan satu berita yang judul hingga isinya sama dan dimuat oleh belasan media,” ujar Yadi

Editor : Chanry Suripatty

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network