Maybrat Terancam Kemarau Panjang, Satgas Bencana Dinilai Mendesak Dibentuk
Koordinasi lintas sektor juga menjadi faktor penting. Pemerintah daerah, BPBD, TNI, Polri, pemadam kebakaran, pemerintah distrik, pemerintah kampung, masyarakat adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan dunia usaha perlu memiliki mekanisme respons yang jelas ketika potensi bencana mulai terdeteksi.
“Tidak boleh dilakukan setelah bencana terjadi, tetapi harus dimulai sebelum keadaan menjadi darurat,”ungkap Alfius dalam keterangan resmi yang diterima Redaksi iNewssorongraya.id, Selasa (25/4/2026).
Alfius menilai kesiapsiagaan tidak boleh berhenti di tingkat kabupaten. Distrik dan kampung justru harus menjadi lapisan pertama dalam menghadapi ancaman kebakaran karena berada paling dekat dengan kawasan hutan dan permukiman.
Setiap kampung, kata dia, perlu memiliki kelompok masyarakat siaga bencana yang memahami prosedur penanganan awal. Sarana sederhana seperti alat pemadam awal, sumber air, jalur komunikasi darurat, dan titik evakuasi juga perlu dipersiapkan.
Editor : Hanny Wijaya