get app
inews
Aa Text
Read Next : Wakapolda Papua Barat Daya: Lapas Bukan Tempat Terakhir, Warga Binaan Harus Bangkit

Anggota DPR RI Yan Mandenas Dorong Restorative Justice untuk Tekan Kepadatan Lapas Sorong

Selasa, 09 Juni 2026 | 15:40 WIB
header img
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas didampingi Wakapolda PBD, Kombes Pol Semmy Ronny Thabaa saat melakukan kunjungan ke Lapas Kelas II B Sorong.

 

SORONG, iNewsSorongRaya.idAnggota Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas, mendorong optimalisasi restorative justice dan pendekatan hukum adat untuk menekan kepadatan penghuni Lapas Kelas IIB Sorong, Papua Barat Daya.

Dorongan itu disampaikan Yan setelah meninjau langsung kondisi Lapas Sorong, Senin (8/6/2026). Dalam kunjungan tersebut, Yan menemukan jumlah warga binaan mencapai 544 orang, sementara petugas jaga yang bertugas hanya delapan orang dalam satu waktu.

“Saya melihat salah satu persoalan utama di Lapas Sorong adalah overkapasitas. Jumlah warga binaan sangat banyak, sementara petugas yang berjaga terbatas,” ujar Yan.

Yan menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan keamanan dan menghambat efektivitas pembinaan. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan duduk bersama untuk mencari solusi konkret.

“Saya minta pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan duduk bersama untuk membahas perkara-perkara ringan yang bisa diselesaikan melalui restorative justice maupun pendekatan adat,” tegasnya.

Menurut Yan, tidak semua perkara harus berujung pada pemidanaan. Ia mengatakan sejumlah perkara ringan sebenarnya dapat diselesaikan melalui mekanisme yang lebih proporsional tanpa menambah beban penghuni lapas.

“Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan bagi pelaku tindak pidana yang memang memerlukan proses pemasyarakatan, bukan menjadi tempat penumpukan seluruh jenis pelanggaran hukum,” katanya.

Yan menjelaskan, penyelesaian perkara ringan sejak awal dapat menekan arus masuk tahanan ke lapas. Namun, ia menegaskan mekanisme tersebut harus tetap mengikuti ketentuan hukum dan tidak mengabaikan rasa keadilan korban maupun masyarakat.

Selain mendorong restorative justice, Yan juga menyoroti kondisi sarana dan prasarana Lapas Sorong. Ia menerima masukan bahwa beberapa blok hunian mengalami kepadatan tinggi. Satu kamar yang idealnya ditempati 10 orang kini dihuni hingga sekitar 20 warga binaan.

“Kondisi seperti ini harus menjadi perhatian. Kita akan perjuangkan agar ada peningkatan fasilitas dan perbaikan sarana di Lapas Sorong,” ujarnya.

Yan memastikan aspirasi yang diterimanya akan dibawa dalam rapat bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ia berharap Lapas Kelas IIB Sorong masuk dalam daftar prioritas pembenahan fasilitas pemasyarakatan di wilayah Papua.

Dalam kesempatan itu, Yan juga menegaskan pentingnya pembinaan bagi warga binaan. Ia mengatakan lapas harus mampu memberikan pelatihan kerja, pendidikan, keterampilan, dan pembinaan mental agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat secara lebih siap.

“Pembinaan harus menjadi fokus utama. Warga binaan perlu diberikan keterampilan, pelatihan kerja, dan pendidikan yang dapat menjadi bekal ketika mereka kembali ke masyarakat,” ujar Yan.

Yan menutup kunjungan itu dengan menegaskan bahwa solusi overkapasitas tidak boleh parsial. Menurut dia, pembenahan fasilitas, penguatan pembinaan, dan penyelesaian perkara ringan harus berjalan bersama agar Lapas Sorong tidak terus menjadi titik penumpukan masalah pemasyarakatan.

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut