get app
inews
Aa Text
Read Next : Wakapolda Papua Barat Daya: Lapas Bukan Tempat Terakhir, Warga Binaan Harus Bangkit

Wakapolda Dorong Restorative Justice Tekan Overkapasitas Lapas Sorong

Selasa, 09 Juni 2026 | 16:12 WIB
header img
Wakapolda PBD Kombes Pol. Semmy Ronny Thabaa saat mendampingi Anggota Komisi XIII DPR RI Yan Mandenas dalam kunjungan ke Lapas Kelas II B Sorong.

 

SORONG, iNewsSorongRaya.idWakapolda Papua Barat Daya Kombes Pol Semmy Ronny Thabaa mendorong penguatan penerapan restorative justice atau keadilan restoratif sebagai salah satu solusi untuk menekan overkapasitas Lapas Kelas IIB Sorong.

Pernyataan itu disampaikan Semmy saat mendampingi kunjungan kerja, Anggota Komisi XIII DPR RI Yan Permenas Mandenas ke Lapas Kelas IIB Sorong, Senin (8/6/2026). Kunjungan tersebut menyoroti kepadatan penghuni lapas, keterbatasan petugas jaga, dan perlunya sinergi aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana terpadu.

"Persoalan-persoalan tertentu bisa kita selesaikan dengan memberdayakan restorative justice. Ini amanah undang-undang dan memiliki legal standing yang kuat. Sepanjang memenuhi syarat, maka pendekatan RJ dapat dilakukan," ujar Semmy.

Semmy menegaskan bahwa penanganan perkara hukum tidak semestinya selalu berakhir pada pemidanaan. Menurut dia, perkara tertentu dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah, proporsional, dan memenuhi syarat, terutama jika penyelesaian itu mampu memulihkan hubungan sosial para pihak.

"Penegakan hukum harus menjadi tindakan terakhir. Jika masih ada upaya persuasif dan pencegahan yang bisa dilakukan, maka itu yang harus menjadi fokus kerja kita ke depan," tegasnya.

Ia menilai penerapan restorative justice membutuhkan kesamaan pandangan antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan. Tanpa koordinasi yang kuat, perkara ringan berpotensi tetap membebani sistem pemasyarakatan.

Untuk memperkuat langkah tersebut, Polda Papua Barat Daya berencana membangun komunikasi dengan Kejaksaan Negeri Sorong, Pengadilan Negeri Sorong, dan Lapas Kelas IIB Sorong. Koordinasi itu akan diarahkan untuk menyusun tindak lanjut terhadap perkara-perkara yang memenuhi ketentuan restorative justice.

"Mudah-mudahan nanti dengan Kajari Kota Sorong, Ketua Pengadilan Negeri, dan Kalapas kita bisa berkomunikasi menyusun rencana tindak lanjut untuk mewujudkan apa yang diharapkan pimpinan dan disampaikan Pak Senator," ujarnya.

Semmy juga menilai Papua memiliki modal sosial yang kuat melalui kearifan lokal. Tradisi penyelesaian persoalan melalui para-para adat di kampung-kampung disebut sejalan dengan semangat keadilan restoratif yang menekankan pemulihan, perdamaian, dan tanggung jawab sosial.

"Kita di Papua memiliki affirmative action dan kearifan lokal yang memfasilitasi penyelesaian persoalan melalui para-para adat. Dulu orang tua kita menyelesaikan berbagai persoalan di kampung-kampung dan mudah-mudahan nilai-nilai itu bisa kita munculkan kembali," katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Yan Permenas Mandenas menilai Lapas Kelas IIB Sorong menghadapi tekanan kapasitas yang serius. Ia menyebut jumlah warga binaan mencapai 544 orang, sementara petugas jaga hanya delapan orang dalam satu waktu.

"Saya melihat salah satu persoalan utama di Lapas Sorong adalah overkapasitas. Jumlah warga binaan sangat banyak, sementara petugas yang berjaga terbatas," ujar Yan.

Yan meminta pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan duduk bersama untuk membahas perkara ringan yang dapat diselesaikan di luar pengadilan melalui restorative justice maupun pendekatan adat.

"Saya minta pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan duduk bersama untuk membahas perkara-perkara ringan yang bisa diselesaikan melalui restorative justice maupun pendekatan adat," tegas Yan.

Menurut Yan, lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan bagi pelaku tindak pidana yang memang membutuhkan proses pemasyarakatan, bukan ruang penumpukan seluruh jenis pelanggaran hukum.

"Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan bagi pelaku tindak pidana yang memang memerlukan proses pemasyarakatan, bukan menjadi tempat penumpukan seluruh jenis pelanggaran hukum," katanya.

Dalam peninjauan itu, Wakapolda Papua Barat Daya bersama rombongan melihat langsung klinik kesehatan, dapur, blok tahanan, ruang warga binaan, hingga kegiatan UMKM warga binaan perempuan. Petugas pemasyarakatan turut menyampaikan masukan terkait kondisi hunian, pembinaan, dan keterbatasan fasilitas.

Kunjungan tersebut menegaskan bahwa persoalan overkapasitas Lapas Sorong tidak cukup dijawab dengan penambahan fasilitas. Pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga pemasyarakatan perlu membangun kebijakan yang lebih proporsional agar perkara ringan tidak terus membebani sistem pemasyarakatan di Papua Barat Daya.

 

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut