Jaga Netralitas, Kasat Reskrim Polres Sorong Luruskan Isu Intervensi: Semua Demi Restorative Justice

Aimas, iNewssorongraya.id — Kasat Reskrim Polres Sorong, IPTU Erikson Sitorus, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan dirinya tidak pernah melakukan intervensi ataupun pelanggaran kode etik terkait laporan kuasa hukum PT. Bagus Jaya Abadi dan PT. Masindo Mitra Papua kepada Kapolda Papua Barat Daya.
Dalam klarifikasi resmi kepada redaksi iNewssorongraya.id, Selasa [12/8/2025], IPTU Erikson menekankan bahwa semua langkah yang ia ambil murni untuk membantu proses mediasi antara perusahaan dan mantan karyawan yang berselisih, sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepolisian serta aturan Desk Ketenagakerjaan Polri.
“Kehadiran kami tidak ada intervensi. Kami hadir untuk menerangkan, membantu, dan memediasi. Apa salahnya kami membantu memediasi? Semua tindakan kami sesuai tugas kepolisian, apalagi sejak Desk Ketenagakerjaan Polri resmi diluncurkan Kapolri pada 20 Januari 2025,” jelas Erikson.
Desk Ketenagakerjaan Polri merupakan inisiatif yang dibentuk untuk menangani sengketa hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan, mengedepankan restorative justice sebelum perkara masuk ke jalur hukum. Program ini melibatkan unsur kepolisian, dinas ketenagakerjaan, dan serikat buruh, meski dalam mediasi yang dihadiri Erikson, pihak serikat tidak hadir.
Fokus pada Mediasi, Tahan Langkah Hukum
Erikson mengungkapkan, pada pertemuan mediasi yang difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sorong, ia hadir memenuhi undangan resmi Kadisnaker. Menurutnya, mediasi adalah jalan terbaik untuk menyelesaikan perselisihan tanpa langsung melibatkan proses pidana.
“Upaya hukum yang ada di kepolisian saya hold sementara, karena menghargai proses mediasi. Kalau mediasi berhasil, penegakan hukum otomatis tidak diperlukan,” ujar Erikson.
Ia menegaskan bahwa keputusan hasil mediasi sepenuhnya ada di tangan kedua belah pihak. Kepolisian hanya bertugas menjadi fasilitator agar konflik dapat diselesaikan secara damai.
“Kalau tidak ada titik temu, baru kita bicara langkah lain sesuai prosedur hukum. Putusan bukan di tangan kami, melainkan di kedua pihak yang berselisih,” tambahnya.
Laporan dari Kuasa Hukum Perusahaan
Sebelumnya, kuasa hukum PT. Bagus Jaya Abadi dan PT. Masindo Mitra Papua melaporkan IPTU Erikson Sitorus ke Kapolda Papua Barat Daya. Mereka menuding adanya intervensi dalam forum mediasi, termasuk pernyataan yang dianggap mengarah pada penilaian pidana.
Laporan bernomor LP/007/MYD-LAWOFFICE/VIII/2025 itu diajukan oleh M. Yasin Djamaluddin, S.H., M.H., Mardin, S.H., M.H., dan Albert Fransstio, S.H., berdasarkan kuasa dari Direktur Utama perusahaan, Ronald L. Sanuddin.
Dalam surat laporan, kuasa hukum menilai persoalan ini murni ranah perselisihan hubungan industrial yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme perburuhan, bukan pidana. Mereka juga menyoroti kehadiran Kasat Reskrim yang disebut tidak tercantum dalam surat panggilan resmi.
Menjaga Marwah Institusi
Erikson mengaku heran dengan tudingan pelanggaran etik tersebut. Menurutnya, tidak ada aturan yang ia langgar, dan semua tindakannya justru bertujuan mendukung penyelesaian masalah secara kekeluargaan.
“Saya bingung dengan laporan itu. Putusan mediasi belum ada, jadi bagaimana bisa dibilang ada intervensi? Justru kami berusaha mencari jalan terbaik agar masalah ini tidak langsung dibawa ke pengadilan,” tegasnya.
Klarifikasi ini sekaligus menjadi bentuk pemberitaan berimbang, memastikan masyarakat memahami peran kepolisian dalam menjembatani pengusaha dan pekerja melalui Desk Ketenagakerjaan Polri, sebuah terobosan yang diakui sebagai yang pertama di dunia.
Editor : Hanny Wijaya