Bongkar Tambang Emas Ilegal di Distrik Kwoor, Polda Papua Barat Daya Tetapkan 12 Tersangka
AIMAS, iNewssorongraya.id – Polda Papua Barat Daya membongkar praktik penambangan emas ilegal yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi di Desa Kwoor, Distrik Kwoor, Kabupaten Tambrauw.
Dalam operasi penindakan tegas tersebut, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dan menyita emas kotor lebih dari 50 kilogram, di tengah melonjaknya harga emas yang memicu aktivitas tambang liar.
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan Manurung, melalui Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus, Kompol Erwin Togar Haasiang Situmorang, kepada awak media, Senin (12/1/2026).
Kompol Erwin mengungkapkan, penindakan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai kembali beroperasinya tambang emas ilegal di wilayah tersebut. Padahal, sejak November 2025, polisi telah memberikan imbauan keras dan memasang plang larangan agar tidak ada aktivitas penambangan.
“Namun larangan tersebut tidak diindahkan. Berdasarkan laporan terbaru, kami melakukan penindakan dan menemukan tiga camp tambang emas ilegal yang masih aktif beroperasi,” ujar Kompol Erwin.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan 12 orang pelaku yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polres Sorong Aimas untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain menangkap tersangka, aparat juga menyita emas hasil tambang dalam kemasan plastik dari masing-masing camp serta emas kotor (pasir emas) yang diperkirakan lebih dari 50 kilogram. Berat pasti emas masih menunggu penimbangan akurat oleh Pegadaian, sementara kadar emas akan diperiksa di Laboratorium Forensik Jayapura.
“Untuk kepastian kadar emas, barang bukti akan kami periksa di Labfor Jayapura. Kami juga akan mengirimkan SPDP ke Kejaksaan serta berkoordinasi dengan Kementerian ESDM,” jelas Kompol Erwin.
Polisi turut menyita mesin dompeng, mesin alkon, dan selang-selang yang digunakan untuk operasional tambang. Berdasarkan pengakuan sementara, aktivitas tersebut baru kembali berjalan beberapa hari sebelum penindakan, namun sebagian tersangka merupakan penambang lama yang sebelumnya sudah diperingatkan.
Sementara itu Direskrimsus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan Manurung menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sebanyak 10 orang dikenakan Pasal 158, sementara dua orang dijerat Pasal 161, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Iwan Manurung menegaskan, lokasi tambang tidak memiliki izin resmi dan telah ditetapkan sebagai areal terlarang. Mayoritas tersangka diketahui bukan Orang Asli Papua, dan hasil tambang emas tersebut diduga akan dipasarkan ke luar daerah, salah satunya ke Makassar.
“Lokasi tambang telah kembali kami pasangi plang larangan. Ke depan, kami akan terus berkoordinasi dengan Polres dan Polsek setempat untuk patroli. Jika kembali ditemukan aktivitas tambang ilegal, kami pastikan akan dilakukan penindakan tegas,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Kombes Iwan Manurung juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi penambangan ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan supremasi hukum berjalan di wilayah Papua Barat Daya.
Editor : Chanry Suripatty