Update Kasus Tambang Emas Ilegal Papua: Polda Tetapkan 6 Tersangka, Termasuk 4 WNA Asal China

Jayapura, iNewssorongraya.id – Polda Papua kembali menegaskan komitmennya memberantas praktik pertambangan tanpa izin. Enam orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di Kampung Kalipur, Distrik Senggi, Kabupaten Keerom. Dari enam tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal China dan dua lainnya warga Indonesia (WNI).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Papua, Kombes Pol. I Gusti Gede Era Adhinata, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Tim Ditreskrimsus langsung bergerak ke lokasi pada Selasa (26/8/2025) dan menemukan sembilan orang tengah melakukan aktivitas penambangan.
“Saat diminta surat izin, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. Sembilan orang langsung kami amankan beserta barang bukti,” ujar Kombes Era, Senin (9/9/2025).
Dari hasil penyelidikan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda. Mereka adalah:
Polisi menyita barang bukti berupa emas seberat 257 gram, peralatan penambangan, satu unit alat berat jenis caterpillar PC 200, dokumen perusahaan, serta paspor dan KTP milik para tersangka.
“Motif para pelaku adalah menghindari kewajiban pajak negara dari hasil tambang emas ilegal. Aktivitas ini telah berlangsung sejak Mei hingga Juli 2025,” jelas Kombes Era.
Para tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP karena bersekongkol melakukan tindak pidana.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, menegaskan bahwa penindakan ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian menjaga Papua dari praktik pertambangan ilegal.
“Setiap aktivitas pertambangan tanpa izin akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum. Ini adalah bentuk komitmen kami menjaga agar sumber daya alam Papua tidak dirusak pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Polda Papua juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Imigrasi dan Kementerian ESDM agar proses hukum berjalan transparan. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk mematuhi aturan agar tidak merugikan negara serta merusak lingkungan.
Aktivitas tambang ilegal tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan Papua. Kerusakan ekosistem sungai, pencemaran, hingga konflik sosial di sekitar lokasi rawan terjadi akibat praktik penambangan tanpa izin.
Dengan pengungkapan ini, Polda Papua berharap dapat memberikan efek jera sekaligus peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menjalankan usaha tambang ilegal di tanah Papua.
Editor : Hanny Wijaya