BREAKING NEWS Polda Papua Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Dana Desa Rp168 Miliar di Lanny Jaya
JAYAPURA, iNewsSorongraya.id – Skandal korupsi terbesar Dana Desa di wilayah Pegunungan Papua akhirnya terbongkar. Kepolisian Daerah (Polda) Papua menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Lanny Jaya sepanjang 2022 hingga 2024. Negara ditaksir merugi hingga Rp168,1 miliar.
Kapolda Papua, Irjen Pol. Patrige R. Renwarin, menegaskan kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan sistematis yang mengorbankan hak masyarakat di 354 kampung. “Akibat dari perbuatan para tersangka tersebut, kerugian negara berdasarkan audit APKKN mencapai Rp168.172.682.675,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Papua, Kota Jayapura, Kamis (25/9/2025).
Hasil penyidikan mengungkap adanya praktik pemindahbukuan dana tanpa izin melalui surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) kepada Kepala Bank Papua Cabang Tiom. Dana desa yang seharusnya langsung masuk ke rekening kampung justru dialihkan ke rekening Operasional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (OPS P3MD).
Editor : Hanny Wijaya