get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Sikat Cartenz II Tangkap 37 Pelaku Kejahatan di Papua, 64 Motor dan Puluhan HP Disita

BREAKING NEWS Polda Papua Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Dana Desa Rp168 Miliar di Lanny Jaya

Kamis, 25 September 2025 | 16:59 WIB
header img
Kapolda Papua, Irjen Pol. Patrige R. Renwarin didampingi PJU Polda Papua saat memperlihatkan barang bukti uang hasil korupsi yang berhasil disita jajaran Polda Papua. [FOTO : iNewssorongraya.id - CM]

JAYAPURA, iNewsSorongraya.id – Skandal korupsi terbesar Dana Desa di wilayah Pegunungan Papua akhirnya terbongkar. Kepolisian Daerah (Polda) Papua menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Lanny Jaya sepanjang 2022 hingga 2024. Negara ditaksir merugi hingga Rp168,1 miliar.

Kapolda Papua, Irjen Pol. Patrige R. Renwarin, menegaskan kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan sistematis yang mengorbankan hak masyarakat di 354 kampung. “Akibat dari perbuatan para tersangka tersebut, kerugian negara berdasarkan audit APKKN mencapai Rp168.172.682.675,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Papua, Kota Jayapura, Kamis (25/9/2025).

Hasil penyidikan mengungkap adanya praktik pemindahbukuan dana tanpa izin melalui surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) kepada Kepala Bank Papua Cabang Tiom. Dana desa yang seharusnya langsung masuk ke rekening kampung justru dialihkan ke rekening Operasional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (OPS P3MD).

“Tindakan itu dilakukan tanpa sepengetahuan kepala kampung maupun bendahara, dan jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,” tegas Renwarin.

Selain itu, dugaan penyelewengan juga terjadi pada ADD setelah terbitnya Peraturan Bupati Lanny Jaya Nomor 4 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2024. Regulasi tersebut dinilai menyimpang dari ketentuan umum, termasuk Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.

Polda Papua menyebut sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari pejabat pemerintahan daerah hingga pihak bank. Antara lain:

  1. T K, Plt. Kepala DPMK Lanny Jaya 2024 – keuntungan Rp16,1 miliar.
  2. Y F M, Koordinator Tenaga Ahli – Rp69,2 miliar.
  3. C Y, tenaga ahli – Rp5,2 miliar.
  4. A S, Sekretaris DPMK 2022–2023 – Rp44,2 miliar.
  5. T Y, Kabid Pemberdayaan Masyarakat – Rp22,2 miliar.
  6. P W, Sekda sekaligus Pj Bupati Lanny Jaya 2022–2024 – Rp11 miliar.
  7. S M, Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya 2023 – terkait pemindahbukuan Rp34 miliar.
  8. J U, Pgs. Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya 2023 – terkait pemindahbukuan Rp21 miliar.
  9. H D W, Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya 2023–2024 – terkait pemindahbukuan Rp77 miliar.

Dalam penggeledahan, penyidik berhasil menyita uang tunai Rp14,6 miliar, empat unit mobil, serta sejumlah bidang tanah di Tana Toraja dan Keerom. Barang-barang tersebut diduga dibeli menggunakan dana hasil korupsi.

“Kasus ini menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan secara sistematis, melibatkan berbagai pihak, baik pejabat pemerintah daerah maupun pihak perbankan,” kata Kapolda.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dikenakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga denda miliaran rupiah.

Dana Desa dan ADD yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dasar, pemberdayaan masyarakat, hingga pengentasan kemiskinan, justru dikorupsi. Akibatnya, ratusan kampung di Lanny Jaya kehilangan akses pembangunan yang vital.

Polda Papua menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan keadilan bagi masyarakat. “Penyidikan tidak berhenti di sembilan orang ini. Kami terus mengembangkan kasus untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab,” tutup Renwarin.

 

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut