get app
inews
Aa Read Next : DPRK Raja Ampat Kembali Tegaskan, Pedagang Segera Gunakan Pasar Snonbukor

Korupsi Dana Desa untuk Biayai Wanita Simpanan, Oknum Kades di Raja Ampat Jadi Tersangka

Rabu, 22 Mei 2024 | 12:24 WIB
header img
Kapolres Raja Ampat AKBP Edwin Parsaoran, S.IK, M.IK , saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mapolres Raja Ampat, Rabu (22/5/2024). (FOTO: ABHI)

 


WAISAI, iNewsSorongraya.id- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Raja Ampat akhirnya menetapkan YS (40), mantan Kepala Kampung Meosmanggara, Distrik Waigeo Barat Kepulauan sebagai tersangka ata kasus tindak tindak pidana korupsi Dana Desa (DDS) Tahun Anggaran 2019.

Kapolres Raja Ampat, AKBP. Edwin Parsaoran, S.IK, M.IK , dalam keterangan pers kepada wartawan menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan kasus temuan inspektorat Kabupaten Raja Ampat yang dilimpahkan  kepada penyidik Polres Raja Ampat.

"Kemudian Penyidik melakukan penyelidikan dan penyidkan terkait dengan pelimpahan hasil temuan pengawasan Inspektorat Kabupaten Raja Ampat tentang Temuan hasil Pemeriksaan Khusus Kampung Mesomanggara, Distrik Waigeo Barat Kepulauan tahun anggaran 2019," ujar Kapolres di ruang data Polres Raja Ampat, Rabu (22/5/2024).

Dari penyelidikan, ditemukan bahwa dari pencairan Anggaran Dana Desa Meosmanggara Tahun 2019 dilakukan sebanyak 3 Tahap dari sumber anggaran Dana Desa (APBN) Dan Alokasi Dana Desa (APBD) dengan nilai anggaran senilai Rp. 1.566.501.990.

Anggaran tersebut ditetapkan dalam Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor: 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan penetapan Rincian Dana Kampung Disetiap kampung di kabupaten Raja Ampat dan Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Raja Ampat.

Berdasarkan peraturan tersebut, Kepala Kampung Mesomanggara Menerbitakan Peraturan Kampung (Perkam) Nomor:05 tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Kampung Tahun 2019, dimana Anggaran Dana desa untuk kampung meosmanggara Tahun 2019 di peruntukan untuk Belanja Pegawai, Belanja Barang/Jasa Dan Belanja Modal Desa yaitu untuk kegiatan pembangunan Kampung serta pembinaan Kemasyarakatan.

Adapun pembangunan yang dilakukan di lapangan tidak selesai dilaksanakan, tetapi anggaran tersebut telah habis digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadinya. Akibatnya, pembangunan di Kampung Meosmanggara kekurangan volume. 

Adapun bangunan yang kekurangan volume adalah 1 (satu ) unit kantor Kampung, 5 (Lima) Unit Rumah Layak Huni tak terselesaikan, terjadi kekurangan volume 3 (Tiga ) Unit Solarsell dan tidak selesainya pembangunan 1 (Satu) Unit MCK Umum.

YM (40) diduga menggunakan anggaran PPK untuk Kepentingan pribadinya. YS (40)  selaku pemegang kekuasan keuangan desa (PKPKD) tidak mematuhi asas pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud dalam Permendagri Nomor : 20 tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. 

Lebih lanjut kata Kapolres, untuk menindaklanjuti kasus tersebut, Penyidik meminta Kepada BPKP Provinsi Papua Barat melakukan Audit perhitung kerugian keuangan negara dan ditemukan kerugian keuangan negara senilai Rp. 566.140.982,00. 

Dijelaskan , bahwa dalam pengelolaan dan mengatur pengeluaran Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Ta. 2019 Tanpa Melibatkan Aparat Kampung Meosmanggara. Tak hanya itu, pelaku juga membuat dan memalsukan bukti berupa nota, kwitansi pembelian material terkait dengan LPJ Dana Desa dan Dana Desa TA. 2019.

Pada sisi yang lain, pelaku YM (40) juga tidak membuat Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa untuk Tahap 2 Dan Tahap 3 Tahun Anggaran 2019. 

Dalam kasus ini, barang bukti yang dikantongi penyidik berupa dokumen sebanyak 44 Berkas. Dokumen tersebut didapatkan dari Pemerintahan Kampung Meosmanggara Kab. Raja Ampat, Inspektorat Kabupaten Raja Ampat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kapung Kabupaten Raja Ampat, BPKAD kabupaten Raja Ampat dan KPPN Sorong.

Pelaku dalam mengelola anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tanun Anggaran 2019 tidak sesuai peruntukannya, akan tetapi digunakan Untuk kepentingan pribadinya dan kebutuhan wanita simpanan yang bukan istri sah serta Mengqunakan Anggaran Dana Desa untuk membeli mobil untuk kegiatan Oprasionalnya selama di  Waisai.

Atas pelanggaran tersebut, YM (40) terancam hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 (Tahun) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta  pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 ( DuaRatus Juta Rupiah ) dan Paling Banyak Rp.1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah).

Press release ini dihadiri Kapolres Raja Ampat didampingi Plh. Kasat reskrim, Ipda Arantaun, S,H, Kasihumas, Ipda maryadi, S,H , Kanit II tipikor Sat Reskrim Ipda Made Ariawan, S,H dan Kanit 1 pidum Sat Reskrim, 
Ipda suryadi, S,H.

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut