BREAKING NEWS Polda Papua Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Dana Desa Rp168 Miliar di Lanny Jaya
“Tindakan itu dilakukan tanpa sepengetahuan kepala kampung maupun bendahara, dan jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,” tegas Renwarin.
Selain itu, dugaan penyelewengan juga terjadi pada ADD setelah terbitnya Peraturan Bupati Lanny Jaya Nomor 4 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2024. Regulasi tersebut dinilai menyimpang dari ketentuan umum, termasuk Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.
Polda Papua menyebut sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari pejabat pemerintahan daerah hingga pihak bank. Antara lain:
Editor : Hanny Wijaya