BREAKING NEWS Polda Papua Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Dana Desa Rp168 Miliar di Lanny Jaya
Dalam penggeledahan, penyidik berhasil menyita uang tunai Rp14,6 miliar, empat unit mobil, serta sejumlah bidang tanah di Tana Toraja dan Keerom. Barang-barang tersebut diduga dibeli menggunakan dana hasil korupsi.
“Kasus ini menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan secara sistematis, melibatkan berbagai pihak, baik pejabat pemerintah daerah maupun pihak perbankan,” kata Kapolda.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dikenakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga denda miliaran rupiah.
Dana Desa dan ADD yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dasar, pemberdayaan masyarakat, hingga pengentasan kemiskinan, justru dikorupsi. Akibatnya, ratusan kampung di Lanny Jaya kehilangan akses pembangunan yang vital.
Polda Papua menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan keadilan bagi masyarakat. “Penyidikan tidak berhenti di sembilan orang ini. Kami terus mengembangkan kasus untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab,” tutup Renwarin.
Editor : Hanny Wijaya