get app
inews
Aa Text
Read Next : Bhayangkara Cup Sorong Jadi Ujian Pembinaan Atlet Biliar Muda Papua Barat Daya

Wakapolda Papua Barat Daya: Lapas Bukan Tempat Terakhir, Warga Binaan Harus Bangkit

Selasa, 09 Juni 2026 | 16:22 WIB
header img
Wakapolda PBD Kombes Pol Semmy Ronny Thabaa saat menyapa salah satu warga binaan di Lapas Kelas II B Sorong.

 

SORONG, iNewssorongraya.id  — Wakapolda Papua Barat Daya Kombes Pol Semmy Ronny Thabaa menegaskan bahwa lembaga pemasyarakatan bukan tempat terakhir bagi warga binaan, melainkan ruang untuk memperbaiki diri, membangun harapan baru, dan menyiapkan masa depan setelah kembali ke lingkungan sosial.

Pernyataan itu disampaikan Semmy saat mendampingi Anggota Komisi XIII DPR RI Yan Permenas Mandenas meninjau Lapas Kelas IIB Sorong, Senin (8/6/2026). Dalam kunjungan tersebut, Semmy tidak hanya menyoroti persoalan hukum dan kapasitas lapas, tetapi juga memberikan motivasi langsung kepada warga binaan.

"Tempat ini bukan tempat terakhir. Tuhan mengizinkan Bapak dan Ibu berada di sini untuk merefleksikan apa yang sudah berlalu. Yang lalu biarlah berlalu. Yang penting adalah bagaimana mempersiapkan kehidupan hari ini dan masa depan agar ketika kembali ke masyarakat bisa menjadi pribadi yang berdampak, paling tidak bagi keluarga," ujar Semmy.

Semmy mengatakan, warga binaan harus memanfaatkan masa pidana sebagai kesempatan untuk melakukan perubahan. Menurut dia, proses pembinaan di dalam lapas harus diarahkan agar warga binaan tidak kehilangan martabat, harapan, dan kemampuan untuk kembali produktif.

"Kami pernah melibatkan warga binaan dalam kegiatan kebersihan dan memasarkan hasil kerajinan mereka melalui berbagai event. Hal itu membuat mereka lebih termotivasi untuk terus berkarya dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat," ungkapnya.

Ia menilai pendekatan pembinaan terhadap warga binaan harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang proporsional. Karena itu, pidana penjara tidak boleh selalu menjadi satu-satunya jawaban dalam menangani perkara tertentu, terutama jika perkara tersebut masih dapat diselesaikan melalui restorative justice dan pendekatan adat.

"Penegakan hukum harus menjadi tindakan terakhir. Jika masih ada upaya persuasif dan pencegahan yang bisa dilakukan, maka itu yang harus menjadi fokus kerja kita ke depan," tegasnya.

Menurut Semmy, restorative justice memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan sepanjang memenuhi syarat. Pendekatan itu dinilai penting karena lapas di daerah juga menghadapi persoalan kapasitas, keterbatasan sumber daya, dan beban pembinaan yang tidak ringan.

"Persoalan-persoalan tertentu bisa kita selesaikan dengan memberdayakan restorative justice. Ini amanah undang-undang dan memiliki legal standing yang kuat. Sepanjang memenuhi syarat, maka pendekatan RJ dapat dilakukan," ujar Semmy.

Semmy juga menyinggung pentingnya kearifan lokal Papua dalam penyelesaian perkara. Ia menyebut para-para adat dapat kembali diperkuat sebagai ruang pemulihan sosial, sepanjang pelaksanaannya tetap sejalan dengan prinsip hukum dan keadilan.

"Kita di Papua memiliki affirmative action dan kearifan lokal yang memfasilitasi penyelesaian persoalan melalui para-para adat. Dulu orang tua kita menyelesaikan berbagai persoalan di kampung-kampung dan mudah-mudahan nilai-nilai itu bisa kita munculkan kembali," katanya.

Ia menegaskan, penerapan restorative justice tidak dapat berjalan sendiri. Kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan harus memiliki persepsi yang sama agar penyelesaian perkara tidak menabrak hukum dan tetap memberi rasa keadilan bagi semua pihak.

"Mudah-mudahan nanti dengan Kajari Kota Sorong, Ketua Pengadilan Negeri, dan Kalapas kita bisa berkomunikasi menyusun rencana tindak lanjut untuk mewujudkan apa yang diharapkan pimpinan dan disampaikan Pak Senator," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Yan Permenas Mandenas menilai Lapas Kelas IIB Sorong menghadapi tekanan kapasitas yang serius. Ia menyebut jumlah warga binaan mencapai 544 orang, sedangkan petugas jaga hanya delapan orang dalam satu waktu.

"Saya melihat salah satu persoalan utama di Lapas Sorong adalah overkapasitas. Jumlah warga binaan sangat banyak, sementara petugas yang berjaga terbatas," ujar Yan.

Yan meminta pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan duduk bersama untuk membahas perkara ringan yang memungkinkan diselesaikan di luar pengadilan melalui restorative justice maupun pendekatan adat.

"Saya minta pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan duduk bersama untuk membahas perkara-perkara ringan yang bisa diselesaikan melalui restorative justice maupun pendekatan adat," tegas Yan.

Menurut Yan, lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan bagi pelaku tindak pidana yang memang membutuhkan proses pemasyarakatan, bukan ruang penampungan seluruh perkara hukum.

"Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan bagi pelaku tindak pidana yang memang memerlukan proses pemasyarakatan, bukan menjadi tempat penumpukan seluruh jenis pelanggaran hukum," katanya.

Dalam kunjungan itu, rombongan juga meninjau klinik kesehatan, dapur, blok tahanan, ruang warga binaan, serta kegiatan UMKM warga binaan perempuan. Petugas pemasyarakatan turut menyampaikan sejumlah masukan terkait kondisi hunian, pembinaan, dan keterbatasan fasilitas.

Kunjungan tersebut menegaskan bahwa pembinaan warga binaan tidak cukup hanya dilakukan melalui pengawasan di dalam lapas. Dibutuhkan pendekatan hukum yang lebih terukur, manusiawi, dan lintas lembaga agar warga binaan memiliki peluang untuk bangkit, sementara beban lapas tidak semakin berat akibat penanganan perkara yang sebenarnya masih dapat diselesaikan di luar penjara.

 

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut