get app
inews
Aa Text
Read Next : Empat Perusahaan Diduga Jadi Jalur Pencairan Rp6,54 Miliar Anggaran DPRP PBD

Penggeledahan di Sekretariat DPR Papua Barat Daya Dijaga Ketat Polisi Bersenjata

Kamis, 30 Juli 2026 | 20:58 WIB
header img
Polisi bersenjata melakukan pengamanan ketat di Kantor Sekretariat DPRD provinsi Papua Barat Daya.

SORONG KOTA, iNewsSorongraya.id — Aparat kepolisian bersenjata lengkap memperketat pengamanan di Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat Daya, Kamis (30/7/2026) malam, ketika tim penyidik melakukan penggeledahan sejumlah ruangan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

Personel Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya berjaga di beberapa pintu masuk menuju ruangan Setwan DPRD Papua Barat Daya. Pengamanan tersebut membatasi akses keluar-masuk selama penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan pemeriksaan.

Berdasarkan pantauan iNewssorongraya.id di lokasi, penggeledahan berlangsung di dua titik yang masih berada dalam satu kompleks kantor. Tim penyidik memeriksa ruangan utama sekretariat serta sejumlah ruangan bidang yang letaknya berdekatan.

Penggeledahan dipimpin langsung Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, Iptu Ihot Tampubolon. Penyidik tiba di kompleks Sekretariat DPR Papua Barat Daya sekitar pukul 19.45 WIT dan langsung memasuki ruangan yang menjadi sasaran pemeriksaan.

Hingga berita ini diterbitkan, personel bersenjata masih menjaga akses menuju lokasi penggeledahan. Kepolisian juga belum mengumumkan dokumen, perangkat elektronik, maupun barang lain yang ditemukan atau diamankan dalam kegiatan tersebut.

Langkah paksa itu dilakukan tiga hari setelah Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPR Papua Barat Daya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan P. Manurung, sebelumnya mengatakan penyelidikan perkara tersebut telah berlangsung sejak Januari 2026.

“Kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRP Papua Barat Daya. Ada beberapa kegiatan pengadaan yang kami selidiki, seperti pengadaan untuk personel di lingkungan DPRP, alat tulis kantor, makan dan minum, serta kegiatan lainnya,” katanya di Sorong, Senin, 27 Juli 2026.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah meminta keterangan dari 43 saksi. Mereka terdiri atas 30 anggota DPR Papua Barat Daya, unsur pimpinan, pegawai sekretariat, kontraktor, serta sejumlah pihak yang dinilai mengetahui pelaksanaan pengadaan.

Pagu anggaran yang sedang ditelusuri penyidik mencapai sekitar Rp8,06 miliar. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp6,54 miliar atau sekitar 81,15 persen tercatat telah dicairkan melalui empat perusahaan.

Setelah dipotong pajak, nilai pencairan bersih mencapai sekitar Rp6,09 miliar. Namun, angka tersebut belum dapat dinyatakan sebagai kerugian negara karena masih menunggu audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan.

Penyidik juga menemukan indikasi bahwa sejumlah pekerjaan diduga tidak dilaksanakan sesuai kontrak. Polisi turut mendalami kemungkinan penggunaan anggaran untuk kegiatan lain, tetapi belum menyimpulkan adanya pekerjaan fiktif maupun pengalihan dana.

“Masih kami dalami. Semua harus didukung alat bukti. Kita tidak bisa langsung menyatakan pekerjaan itu fiktif ataupun ada pengalihan anggaran sebelum seluruh proses penyidikan selesai,” ujar Iwan.

Sampai saat ini, polisi belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka. Semua anggota dewan, pegawai sekretariat, kontraktor, dan pihak lain yang telah diperiksa masih berstatus saksi serta wajib diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Penggeledahan dengan pengamanan ketat tersebut menjadi tahapan penting bagi penyidik untuk mencari dan mencocokkan dokumen kontrak, bukti realisasi pekerjaan, serta aliran pencairan dana.

Hasil pemeriksaan terhadap ruangan dan dokumen yang ditemukan akan menentukan arah penyidikan, termasuk menguji apakah pelaksanaan kegiatan senilai miliaran rupiah itu sesuai kontrak atau justru menyimpan penyimpangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut