Sadis dan Keji! Aksi Bejat Pemuda Sorong Terhadap Anak Perempuan Viral, Ini Kronologinya

SORONG, iNewssorongraya.id – Aksi kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan di Kota Sorong kembali mengguncang publik. Seorang pemuda berinisial AM (19) ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah melakukan pencabulan disertai percobaan pemerkosaan terhadap korban DM (15), pelajar yang saat itu sedang menggendong bayi di depan rumahnya.
Kejadian memilukan ini terjadi pada Sabtu, 28 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIT, di Jalan Merpati, RT 005/RW 003, Kelurahan Malaisngedi, Kota Sorong. Aksi pelaku terekam kamera pengawas (CCTV) dan menjadi viral di media sosial, memicu kemarahan publik dan mendorong aparat bertindak cepat.
“Kurang dari satu hari setelah laporan diterima, pelaku berhasil kami amankan. Saat hendak ditangkap, pelaku berupaya melawan, sehingga terpaksa dilumpuhkan,” tegas Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, Minggu (29/6/2025).
Pelaku Beraksi dalam Kondisi Mabuk, Sasar Korban yang Tengah Menggendong Bayi
Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku diduga dalam kondisi mabuk saat melintasi lokasi kejadian dengan alasan hendak membeli pinang. Melihat situasi sepi dan korban yang sedang sendiri, pelaku mendadak terdorong nafsu dan mendekati korban dari belakang.
Saat korban menyadari keberadaan pelaku dan mencoba menjauh, pelaku justru menyerang secara brutal. Ia memukul korban berulang kali hingga lemas, lalu memaksanya melepaskan celana dalam. Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu celana dalam korban, sebuah topi warna coklat, dan kacamata milik pelaku.
“Pelaku bahkan mengakui telah mencoba memasukkan jarinya ke organ intim korban,” ungkap Kapolresta.
Aksi tersebut terhenti setelah warga sekitar mendengar suara keributan dan segera datang ke lokasi. Pelaku langsung melarikan diri, namun berkat respons cepat masyarakat dan Tim Resmob “Mangewang” Satreskrim Polresta Sorong Kota, ia ditangkap pada pukul 23.30 WIT di hari yang sama.
Korban kini dalam kondisi trauma dan akan mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan khusus dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sorong Kota.
“Kami memastikan korban didampingi secara profesional dan mendapat perlindungan maksimal,” ungkap Kapolresta.
Sementara itu, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 289 KUHP tentang pencabulan, dan/atau Pasal 285 Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pemerkosaan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“ Saat ini pelaku ditahan di Rutan Mapolresta Sorong Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dari warga sekitar guna memperkuat bukti-bukti dalam penyidikan, pungkas Kapolresta.
Editor : Hanny Wijaya