get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Tindakan Kekerasan Pejabat Pendidikan di Nabire Viral di Media Sosial, Mengundang Kecaman

Viral! Ibu Muda di Sorong Ancam Dua Balita dengan Parang, Dipicu Masalah Rumah Tangga

Selasa, 27 Mei 2025 | 00:41 WIB
header img
Balita di Kota Sorong alami kekerasan yang dilakukan oleh ibu kandungnya. Peristiwa ini menjadi viral setelah video aksi kekerasan yang direkam pelaku disebarkan ke platform media sosial Whatsapp.

 

SORONG, iNewssorongraya.id – Sebuah video mengerikan yang merekam aksi seorang ibu muda di Sorong, Papua Barat Daya, tengah viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, ibu berinisial M (23) tampak mengancam anak kandungnya yang masih balita menggunakan senjata tajam. Aksi kekerasan yang terjadi pada Minggu (25/5/2025) ini memicu kecaman luas dari masyarakat, dan tak lama kemudian, pihak kepolisian turun tangan untuk mengamankan pelaku.

Video berdurasi singkat yang tersebar melalui grup WhatsApp ini menampilkan M yang mengancam kedua anaknya, termasuk seorang balita berusia dua tahun, dengan sebilah parang. Dalam video tersebut, pelaku tampak marah dan frustrasi, hingga akhirnya melukai anak laki-lakinya dengan pecahan kaca yang terlempar akibat kemarahannya.

Menurut keterangan polisi, M mengaku bahwa tindak kekerasan tersebut dipicu oleh masalah rumah tangga yang mendera. Ia merasa kesal dengan suaminya yang diduga terlibat dalam hubungan dengan perempuan lain, serta masalah nafkah yang tidak mencukupi. Tak hanya itu, M juga mengungkapkan bahwa ia harus membiayai kuliahnya sendiri dengan bantuan orang tua karena suaminya jarang pulang dan tidak memberikan dukungan yang cukup.

Emosi yang semakin tak terkendali akibat tekanan ekonomi dan masalah pribadi tersebut akhirnya meluap. Dalam video yang viral, terlihat M yang kesal menendang kaca tempat tidur, yang kemudian mengenai anak laki-lakinya dan menyebabkan luka di pelipisnya.

“Pelaku mengaku mendapat dorongan dari suaminya untuk melakukan kekerasan terhadap anak mereka,” ungkap Ipda Eka Tri Lestari Abusama, Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota.

Polisi mengamankan M setelah menerima laporan masyarakat. M kini dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Proses hukum terhadap pelaku tengah berjalan, sementara barang bukti, termasuk rekaman video dan pecahan kaca, telah diamankan oleh pihak kepolisian.

“M sudah kami amankan, dan kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada,” ujar Eka Tri Lestari.

Dua anak M kini telah dipindahkan ke rumah keluarga suami untuk mendapat perawatan medis dan perlindungan lebih lanjut. Polisi memastikan kedua anak tersebut mendapatkan penanganan psikologis dan medis pasca kejadian.

Peristiwa ini mengingatkan kita akan pentingnya perhatian terhadap kekerasan dalam rumah tangga dan dampaknya pada anak-anak. Para pihak terkait berharap kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan perlunya dukungan psikologis dan perhatian yang lebih terhadap masalah rumah tangga yang dapat berujung pada kekerasan.

Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya indikasi kekerasan dalam rumah tangga agar dapat segera ditangani secara hukum.

 

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut