get app
inews
Aa Read Next : Memanas!!! Ribuan Massa Turun Ke Jalan_Dukung MRP Soal Perlindungan Hak Politik OAP

Minta KPU Patuhi Keputusan MRP, Ribuan Orang Turun ke Jalan untuk Mendukung Hak-Hak Orang Asli Papua

Kamis, 12 September 2024 | 20:36 WIB
header img
Demo ribuan massa di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (12/9/2024) mnta KPU rormati Keputusan MRP dan mendukung Hak-Hak Orang Asli Papua (OAP) dalam politik sesuai amanat UU OTSUS. (FOTO : iNewsSorong.id - FPA)

 

SORONG, iNewsSorong.id - Ribuan rakyat Papua menggelar aksi demonstrasi di Kota Sorong pada Kamis, (12/9/2024), untuk mendukung keputusan Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya terkait perlindungan hak-hak politik Orang Asli Papua (OAP).

Massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Orang Asli Papua dan non-Papua melakukan long march menuju Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya, mengenakan pakaian adat Papua sebagai simbol dukungan mereka.


Demo ribuan massa di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (12/9/2024) mnta KPU rormati Keputusan MRP dan mendukung Hak-Hak Orang Asli Papua (OAP) dalam politik sesuai amanat UU OTSUS. (FOTO : iNewsSorong.id - FPA)

 

Demonstrasi ini bertujuan untuk meminta KPU Papua Barat Daya mematuhi keputusan MRP yang menetapkan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw, tidak memenuhi syarat sebagai OAP.

Dalam aksi ini massa juga membakar ban bekas di lokasi aksi sebagai bentuk protes. Aksi ini dikawal ketat oleh pihak kepolisian dengan barikade kawat duri untuk menjaga keamanan.


Demo ribuan massa di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (12/9/2024) mnta KPU rormati Keputusan MRP dan mendukung Hak-Hak Orang Asli Papua (OAP) dalam politik sesuai amanat UU OTSUS. (FOTO : iNewsSorong.id - FPA)

 

Salah satu tuntutan utama para pendemo adalah agar KPU Papua Barat Daya menghormati dan mengakomodasi keputusan MRP.

Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu, menyatakan bahwa aspirasi para pendemo akan dipelajari dan keputusan akan diambil sesuai aturan yang berlaku.


Demo ribuan massa di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (12/9/2024) mnta KPU rormati Keputusan MRP dan mendukung Hak-Hak Orang Asli Papua (OAP) dalam politik sesuai amanat UU OTSUS. (FOTO : iNewsSorong.id - FPA)

 

Rencanya pengumuman calon tetap Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dijadwalkan pada 22 September 2024 mendatang.

Masyarakat Papua berharap KPU menghormati keputusan MRP untuk menghindari potensi konflik dan akan terus mendukung MRP dalam menjalankan perannya sebagai representatif kultural di Tanah Papua.


Demo ribuan massa di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (12/9/2024) mnta KPU rormati Keputusan MRP dan mendukung Hak-Hak Orang Asli Papua (OAP) dalam politik sesuai amanat UU OTSUS. (FOTO : iNewsSorong.id - FPA)

 

Sebelumnya Majelis Rakyat Papua Papua Barat Daya (MRPPBD) telah menetapkan keputusan dan telah memberikan rekomendasi terkait pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya periode 2024-2029 kepada pihak KPU Papua Barat Daya. 

Dalam rekomendasi atau keputusan MRP Papua Barat Daya tersebut, empat dari lima bakal calon gubernur dan wakil gubernur dinyatakan memenuhi syarat sebagai orang asli Papua. Sementara satu Bapaslon yakni, Abdul Faris Umlati - Petrus Kasihiuw dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai orang asli Papua.

Rakyat Papua memberikan dukungan penuh terkait keputusan MRP (Majelis Rakyat Papua) Papua berdasarkan Surat Keputusan MRPBD Nomor : 10/MRP.PBD/2024 Tanggal 6 September 2024 yang tidak memberikan rekomendasi kepada pasangan calon Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasiuw. Keputusan ini dianggap tepat, berdasarkan pertimbangan yang matang, dan menunjukkan bahwa MRP menjalankan tugasnya untuk melindungi hak-hak dasar orang asli Papua.

 

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut