Kami Menonton di Tanah Kami Sendiri: Kontraktor OAP Lawan Dugaan Mafia Proyek di Papua Barat Daya
SORONG KOTA, iNewssorongraya.id — Sejumlah kontraktor Orang Asli Papua (OAP) menggelar aksi protes di kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional Papua Barat, Satuan Kerja PJN Wilayah III Sorong, Kilometer 10, Kota Sorong, Selasa (13/1/2025). Mereka menuntut negara konsisten menjalankan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2025, yang dinilai belum diimplementasikan secara nyata di lapangan.
Aksi yang berlangsung tertib itu menyoroti dugaan peminggiran kontraktor OAP dalam proyek-proyek strategis, khususnya pembangunan jalan di Kota Sorong. Para peserta menegaskan tuntutan mereka bukan bentuk permintaan belas kasihan, melainkan desakan atas hak ekonomi yang dijamin regulasi.
Ketua Kamar Adat Pengusaha Papua Papua Barat Daya, Thomas Jaferson Baru, menyampaikan orasi dengan nada tegas. Ia menyebut kontraktor OAP kerap hanya menjadi penonton pembangunan di tanahnya sendiri.
“Kami kontraktor Orang Asli Papua hari ini hanya jadi penonton dan menderita di atas tanah kami sendiri. Otsus sudah keluar, Perpres sudah jelas, tapi kami tetap dipinggirkan. Negara hadir di atas kertas, tetapi tidak hadir di lapangan,” ujar Thomas.
Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 secara eksplisit memerintahkan keberpihakan negara kepada OAP. Salah satu yang disorot adalah Pasal 38, yang mewajibkan pengutamaan Orang Asli Papua dalam kegiatan usaha dan pembangunan ekonomi.
“Pasal 38 itu tegas. Pengadaan jalan dan jembatan adalah ekonomi strategis. Artinya, kami harus diberi ruang utama, bukan dijadikan figuran,” katanya.
Selain itu, Pasal 59 UU Otsus mengenai perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat juga dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya. Menurut Thomas, pemberdayaan tidak boleh dimaknai sebagai pemberian sisa paket bernilai kecil.
“Pemberdayaan bukan kasih sisa proyek atau angka kecil. Pemberdayaan itu memberi kesempatan tumbuh. Yang terjadi sekarang, ruang kami justru dikebiri,” ujarnya.
Thomas juga menyinggung Pasal 34 dan Pasal 36 terkait pembiayaan dan kebijakan ekonomi Otsus yang semestinya memperkuat kapasitas usaha OAP. Ia menyebut, di lapangan, hampir seluruh pekerjaan ruas jalan di Kota Sorong justru dikerjakan kontraktor dari luar Papua.
“Semua alat berat lewat di atas tanah kami, tapi bukan kami yang kerja. Ini tanah Papua, ini kota kami. Lalu di mana posisi kontraktor Orang Asli Papua?” ucapnya.
Dalam orasinya, Thomas mengemukakan dugaan praktik tidak sehat dalam pengadaan proyek, termasuk penggunaan “bendera” perusahaan OAP oleh pihak lain. Ia menilai praktik tersebut mematikan kesempatan tumbuh kontraktor lokal.
“Selama bendera keluarga dan jaringan pejabat dipakai untuk rebut semua paket pekerjaan, jangan bicara pemberdayaan. OAP punya perusahaan, tapi orang lain yang menikmati hasilnya,” katanya.
Ia menegaskan, pernyataan itu disampaikan berdasarkan pengalaman bertahun-tahun. Menurutnya, berbagai upaya administratif telah ditempuh, namun tidak mendapat respons memadai hingga aksi turun ke jalan dilakukan.
“Ini bukan cerita kosong. Kami mengadu baik-baik, tidak didengar. Kami surati, tidak dijawab. Aksi turun jalan baru bikin mereka muncul. Ini pola yang tidak sehat,” tegasnya.
Thomas juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Perpres Nomor 108 Tahun 2025, perubahan atas Perpres Nomor 17 Tahun 2019 tentang pengadaan barang dan jasa untuk percepatan pembangunan Papua. Regulasi itu, menurutnya, menekankan keberpihakan kepada pelaku usaha Papua.
“Perpres 108 jelas bicara percepatan dan keberpihakan. Tapi faktanya, orang luar yang kerja. Ada oknum pinjam bendera perusahaan Papua, tapi mereka sendiri yang mengerjakan. Ini praktik curang,” ujarnya.
Ia menolak skema pemberian paket bernilai kecil kepada kontraktor OAP yang dianggap simbolis.
“Kami dikasih proyek Rp50 juta atau Rp100 juta. Itu bukan pemberdayaan, itu penghinaan ekonomi. Kenapa nilai Rp5 miliar atau Rp10 miliar tidak bisa diberikan kepada orang asli Papua? Kami mampu kerja,” kata Thomas.
Aksi tersebut ditutup dengan ultimatum. Para kontraktor OAP memberi tenggat waktu satu pekan kepada pihak terkait untuk memberikan jawaban konkret dan membuka dialog langsung.
“Kami minta Kepala Balai turun langsung bertemu kami. Jangan sembunyi di balik alasan dinas. Ini tanah Papua dan kami bukan tamu di sini,” ucapnya.
Thomas menegaskan, jika tuntutan itu diabaikan, mereka akan kembali menggelar aksi lanjutan. Ia menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar administrasi, melainkan menyangkut ruang hidup ekonomi Orang Asli Papua.
“UU Otsus bukan pajangan. Itu amanat hukum. Negara wajib menjalankannya. Kami kontraktor Orang Asli Papua bukan pengemis proyek. Kami pemilik tanah ini dan berhak mendapat ruang yang adil,” pungkasnya.
Editor : Hanny Wijaya