Imbas Kasus Korupsi Seragam,Johanes Naa Dibebastugaskan dari Jabatan Sekwan DPRD PPBD, Suardi Thamal
Imbas Kasus Korupsi Seragam,Johanes Naa Dibebastugaskan dari Jabatan Sekwan DPRD PPBD, Suardi Thamal Jadi Plt
KOTA SORONG, iNewsSorongraya.id – Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu mengambil langkah cepat dan tegas dengan menunjuk Suardi Thamal sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi DPRP Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil menyusul penetapan tersangka terhadap Sekwan sebelumnya, Johanes Naa, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam dinas.
Penunjukan tersebut menjadi sinyal kuat Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk memastikan roda pemerintahan dan fungsi kesekretariatan DPRP tetap berjalan normal, sekaligus menjaga integritas birokrasi di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
“Saya telah mengumumkan bahwa Asisten I menjabat sebagai Plt Sekwan DPRP Papua Barat Daya,” tegas Gubernur Elisa Kambu saat menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri Perayaan Natal Bersama Pemerintah Provinsi, TNI/Polri, dan masyarakat Papua Barat Daya di Gedung Lamberthus Jitmau, Rabu (7/1/2026).
Gubernur menegaskan, Suardi Thamal mulai efektif menjalankan tugas sebagai Plt Sekwan sejak Selasa, 6 Januari 2026. Penugasan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga strategis untuk menjaga stabilitas kerja DPRP Papua Barat Daya agar tidak terganggu oleh persoalan hukum yang menimpa pejabat sebelumnya.
Di sisi lain, Johanes Naa secara resmi telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Sekretaris DPRP Papua Barat Daya. Langkah pembebastugasan ini dilakukan agar yang bersangkutan dapat fokus menjalani proses hukum tanpa memengaruhi kinerja lembaga legislatif daerah.
Kasus yang menjerat Johanes Naa berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan seragam dinas DPRP Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024. Dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp700 juta, yang bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat DPRP Papua Barat Daya.
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sembari mendukung penuh penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Penunjukan Plt Sekwan dinilai sebagai langkah korektif yang terukur, bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum.
Penugasan Suardi Thamal sebagai Plt Sekwan DPRP Papua Barat Daya dibaca sebagai pesan politik-administratif bahwa pemerintah daerah tidak memberi ruang kompromi terhadap praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara. Pada saat yang sama, Gubernur memastikan pelayanan publik dan fungsi kelembagaan tetap berjalan efektif.
Langkah ini memperlihatkan komitmen Pemprov Papua Barat Daya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas, sekaligus menjaga kepercayaan publik di tengah sorotan terhadap kasus korupsi yang sedang bergulir.
Editor : Hanny Wijaya