Lanjut Kombes Happy, dari sapaan tersebut kemudian timbul situasi emosional dari kedua pelaku dan mengejar korban. Pelaku sempat melakukan penganiayaan (pemukulan) terhadap korban pada bagian dagu kepala dan wajah yang mengakibatkan luka pada pelipis dan kepala. Usai melakukan aksinya kedua pelaku langsung melarikan diri.
" Dari pengakuan pelaku mereka sempat memukul korban dibagian wajah dan menginjak kepala. Jadi kemungkinan korban bersimbah darah di TKP itu disebabkan oleh benturan keras diantara trotoar dan aspal pada saat korban jatuh setelah dipukuli," bebernya.
" Kejadian pada minggu dini hari dipukul 1:30 Wit lalu pada pukul 02:00 Wit jenazah korban ditemukan dalam posisi terlentang, atas kejadian tersebut barang bukti yang diamankan berupa pakian milik korban," tambahnya.
Pihak Kepolisian yang mendapatkan laporan dari masyarakat langsung bergegas ke TKP guna melakukan penyelidikan.
"Setelah mendapatkan laporan adanya kejadian tersebut Tim Opsnal Polsek Sorong Kota bersama Polres Sorong Kota menuju TKP guna mengumpulkan data melalui pemeriksaan beberapa saksi," terangnya.
Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. setelah melakukan pencarian selama 5 jam barulah pihak kepolisian berhasil menangkap kedua pelaku.
" Kedua pelaku diamankan di kawasan Klademak tanpa adanya perlawanan terhadap petugas. Keduanya langsung diamankan di Mapolresta Sorong Kota," ujarnya.
Akibat dari perbuatan kedua pelaku, keduanya dikenakan pasal 338 atau 170 KUHP tentang pembunuhan dan pengeroyokan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Chanry Suripatty