get app
inews
Aa Read Next : Tim Resmob Mangewang Tangkap MT, Pelaku Pemerkosaan Terhadap Wanita Paruh Baya, 4 Orang Masih Buron

Polisi Ungkap Motif Dua Pelaku Aniaya Seorang Pemuda di Kota Sorong Hingga Meninggal Dunia

Senin, 23 Oktober 2023 | 17:23 WIB
header img
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto didampingi Kapolsek Sorong Kota AKP Saroji saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mapolsek Sorong Kota (FOTO : iNewsSorong.id - WAMEL RIYANA)

Lanjut Kombes Happy, dari sapaan tersebut kemudian timbul situasi emosional dari kedua pelaku dan mengejar korban. Pelaku sempat melakukan penganiayaan (pemukulan) terhadap korban pada bagian dagu kepala dan wajah yang mengakibatkan luka pada pelipis dan kepala. Usai melakukan aksinya kedua pelaku langsung melarikan diri.

" Dari pengakuan pelaku mereka sempat memukul korban dibagian wajah dan menginjak kepala. Jadi kemungkinan korban bersimbah darah di TKP itu disebabkan oleh benturan keras diantara trotoar dan aspal pada saat korban jatuh setelah dipukuli," bebernya.

" Kejadian pada minggu dini hari dipukul 1:30 Wit lalu pada pukul 02:00 Wit jenazah korban ditemukan dalam posisi terlentang, atas kejadian tersebut barang bukti yang diamankan berupa pakian milik korban," tambahnya.

Pihak Kepolisian yang mendapatkan laporan dari masyarakat langsung bergegas ke TKP guna melakukan penyelidikan.

"Setelah mendapatkan laporan adanya kejadian tersebut Tim Opsnal Polsek Sorong Kota bersama Polres Sorong Kota menuju TKP guna mengumpulkan data melalui pemeriksaan beberapa saksi," terangnya.

Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. setelah melakukan pencarian selama 5 jam barulah pihak kepolisian berhasil menangkap kedua pelaku.

" Kedua pelaku diamankan di kawasan Klademak tanpa adanya perlawanan terhadap petugas. Keduanya langsung diamankan di Mapolresta Sorong Kota," ujarnya.

Akibat dari perbuatan kedua pelaku, keduanya dikenakan pasal 338 atau 170 KUHP tentang pembunuhan dan pengeroyokan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut