get app
inews
Aa Read Next : Tim Resmob Mangewang Tangkap MT, Pelaku Pemerkosaan Terhadap Wanita Paruh Baya, 4 Orang Masih Buron

Polisi Ungkap Motif Dua Pelaku Aniaya Seorang Pemuda di Kota Sorong Hingga Meninggal Dunia

Senin, 23 Oktober 2023 | 17:23 WIB
header img
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto didampingi Kapolsek Sorong Kota AKP Saroji saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mapolsek Sorong Kota (FOTO : iNewsSorong.id - WAMEL RIYANA)

SORONG, iNewsSorong.id - Jajaran Kepolisian Polresta Sorong Kota melalui Tim Resmob Mangewang berhasil  menangkap dua pelaku penganiayaan dan pembunuhan terhadap korban KG (23).

Kejadian penganiayaan hingga menyebabkan seorang pemuda meninggal dunia tersebut sempat membuat geger warga kota Sorong, ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya.

Kejadian itu terjadi di Jalan Sultan Hasanuddin Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Minggu (22/10/23) sekitar pukul 1.30 WIT dini hari.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial HA (23) dan CR (15). Keduanya ditangkap Polisi di kawasan Klademak tak lama setelah kejadian tersebut terjadi.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto kepada wartawan mengungkapkan kejadian tersebut dipicu adanya kemarahan dari dua pelaku. Dimana saat itu korban yang kebetulan melintas disapa oleh kedua pelaku.


Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto saat mengecek kondisi dua pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang pemuda di Kota Sorong meninggal dunia. Kedua pelaku ditangkap Tim Resmob Mangewang tanpa ada perlawanan (FOTO: iNewsSorong.id ).
 

 

"Jadi hari ini kurang lebih pukul 01.30 WIT kedua pelaku berpapasan dengan korban lalu mereka saling melihat kemudian menyapa, namun dengan secara emosi lalu keluarlah kata "Ko Kenapa" (Kau Kenapa)," jelas Kapolres Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto didampingi Kapolsek Sorong Kota AKP Saroji, dalam keterangan pers kepada wartawan di Polsek Sorong Kota, Minggu (22/10/23).

Lanjut Kombes Happy, dari sapaan tersebut kemudian timbul situasi emosional dari kedua pelaku dan mengejar korban. Pelaku sempat melakukan penganiayaan (pemukulan) terhadap korban pada bagian dagu kepala dan wajah yang mengakibatkan luka pada pelipis dan kepala. Usai melakukan aksinya kedua pelaku langsung melarikan diri.

" Dari pengakuan pelaku mereka sempat memukul korban dibagian wajah dan menginjak kepala. Jadi kemungkinan korban bersimbah darah di TKP itu disebabkan oleh benturan keras diantara trotoar dan aspal pada saat korban jatuh setelah dipukuli," bebernya.

" Kejadian pada minggu dini hari dipukul 1:30 Wit lalu pada pukul 02:00 Wit jenazah korban ditemukan dalam posisi terlentang, atas kejadian tersebut barang bukti yang diamankan berupa pakian milik korban," tambahnya.

Pihak Kepolisian yang mendapatkan laporan dari masyarakat langsung bergegas ke TKP guna melakukan penyelidikan.

"Setelah mendapatkan laporan adanya kejadian tersebut Tim Opsnal Polsek Sorong Kota bersama Polres Sorong Kota menuju TKP guna mengumpulkan data melalui pemeriksaan beberapa saksi," terangnya.

Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. setelah melakukan pencarian selama 5 jam barulah pihak kepolisian berhasil menangkap kedua pelaku.

" Kedua pelaku diamankan di kawasan Klademak tanpa adanya perlawanan terhadap petugas. Keduanya langsung diamankan di Mapolresta Sorong Kota," ujarnya.

Akibat dari perbuatan kedua pelaku, keduanya dikenakan pasal 338 atau 170 KUHP tentang pembunuhan dan pengeroyokan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.


Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto saat mengecek kondisi dua pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang pemuda di Kota Sorong meninggal dunia. Kedua pelaku ditangkap Tim Resmob Mangewang tanpa ada perlawanan (FOTO: iNewsSorong.id).
 
 

Terkait pelaku yang merupakan anak dibawah umur pihak Kepolisian menurut Kombes Happy akan mengikuti aturan undang-undang perlindungan anak.

" Kami akan melakukan koordinasi dengan pihak Bapas karena salah satu pelaku merupakan anak dibawah umur. Namun soal ancaman hukum tetap disesuaikan sama undang-undang yang berlaku," pungkasnya.

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut