get app
inews
Aa Read Next : Tim Resmob Mangewang Tangkap MT, Pelaku Pemerkosaan Terhadap Wanita Paruh Baya, 4 Orang Masih Buron

Gerak Cepat Polisi, Dua Pelaku Pembunuhan Pemuda di Kota Sorong Berhasil Ditangkap

Senin, 23 Oktober 2023 | 12:30 WIB
header img
Polisi berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan dan pembunuhan seorang pemuda di Kota Sorong, Papua Barat Daya (FOTO: iNewsSorong.id)

Kombes Happy menambahkan, saat kejadian terjadi, kedua pelaku dalam pengaruh minuman keras. 

"Pelaku kini diamankan di rutan Polresta Sorong kota,setelah tertangkap di wilayah Klademak Kota Sorong, "tambahnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan atau 170 KUHP tentang pembunuhan dan pengeroyokan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

"Untuk pelaku CR yang masih di bawah umur, kita sesuaikan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," ungkap Happy.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 pasang pakaian korban, yaitu baju dan celana yang berlumur darah.

Editor : Sayied Syech Boften

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut