get app
inews
Aa Read Next : Tim Resmob Mangewang Tangkap MT, Pelaku Pemerkosaan Terhadap Wanita Paruh Baya, 4 Orang Masih Buron

Gerak Cepat Polisi, Dua Pelaku Pembunuhan Pemuda di Kota Sorong Berhasil Ditangkap

Senin, 23 Oktober 2023 | 12:30 WIB
header img
Polisi berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan dan pembunuhan seorang pemuda di Kota Sorong, Papua Barat Daya (FOTO: iNewsSorong.id)

SORONG, iNewsSorong.id - Pihak Kepolisian berhasil menangkap dua pemuda berinisial HA(23) dan CR (15), keduanya ditangkap Polisi setelah terlibat pembunuhan terhadap seorang pemuda berinisial KQ (23) di Jalan Sultan Hasanuddin, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Papua Barat, Minggu 22 Oktober 2023 sekitar pukul 1.30 WIT dini hari tadi. 

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto,mengatakan dari hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi, kedua pelaku dan korban sebelumnya berpapasan di jalan tersebut. Pelaku HA kemudian menyapa korban, namun korban menjawab dengan nada tinggi.


KQ (23) korban penganiayaan dan pembunuhan oleh dua pemuda di Kota Sorong (FOTO: iNewsSorong.id).

 

"Korban mengatakan ko (kau) kenapa pelaku juga mengatakan ko kenapa juga. Hal tersebut yang membuat kedua pelaku emosi," ungkap Kombes Pol Happy Perdana Yudianto. 

Mendapatkan teguran kasar itu, menurut Kombes Happy, pelaku HA tersulut emosi dan mengejar korban. Korban kemudian melarikan diri, namun dikejar oleh pelaku CR. Pelaku CR kemudian melakukan penganiayaan dengan memukul korban pada bagian dagu, kepala, dan wajah. Korban mengalami luka-luka dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

"Pelaku mengakui bahwa mereka sempat memukul bagian wajah korban dan juga menginjak kepala dan memukul wajah," kata Kombes Pol Happy.

Kombes Happy menambahkan, saat kejadian terjadi, kedua pelaku dalam pengaruh minuman keras. 

"Pelaku kini diamankan di rutan Polresta Sorong kota,setelah tertangkap di wilayah Klademak Kota Sorong, "tambahnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan atau 170 KUHP tentang pembunuhan dan pengeroyokan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

"Untuk pelaku CR yang masih di bawah umur, kita sesuaikan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," ungkap Happy.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 pasang pakaian korban, yaitu baju dan celana yang berlumur darah.

Editor : Sayied Syech Boften

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut