"Kita juga sudah menang gugatan kemarin atas permohonan informasi, sehingga empat perusahan tambang nikel di Raja Ampat kini wajib dokumennya dibuka ke publik," katanya.
Namun, Greenpeace menilai proses evaluasi setelah pengumuman pencabutan izin oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia belum dilakukan secara menyeluruh.
"Kita melihat setelah Menteri Bahlil Lahadalia umumkan cabut, pemeriksaan kurang serius,"tambahnya.
Menurut Belgis, pemerintah belum memberikan perlindungan permanen terhadap keanekaragaman hayati Raja Ampat. Aktivitas pertambangan nikel masih berlangsung, sementara sejumlah perusahaan lain disebut sedang berupaya mengaktifkan izin.
Greenpeace melalui laporan bertajuk Surga yang Tak Terlindungi mencatat sedikitnya tiga perusahaan sedang memproses izin tambang nikel di kawasan Raja Ampat.
"Dari tiga perusahaan tersebut mereka ingin mengaktivasi izin, seperti di Pulau Waigeo hingga ke wilayah Pulau Misool," jelasnya.
Selain pertambangan nikel, Greenpeace menemukan dua perusahaan minyak dan gas beroperasi di wilayah darat dan perairan Pulau Salawati. Aktivitas tersebut dinilai memperluas tekanan industri ekstraktif terhadap ekosistem dan ruang hidup masyarakat adat.
Greenpeace juga menyoroti kegiatan PT Gag Nikel yang masih beroperasi di Kabupaten Raja Ampat. Audit yang dilakukan atas perintah Kementerian Lingkungan Hidup pada tahun lalu disebut menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan lingkungan perusahaan tersebut.
"Ada 24 persoalan yang diidentifikasi antara lain, pengendalian sedimentasi, erosi, dan limpasan yang belum optimal," ucap Belgis.
Persoalan itu dinilai berpotensi meningkatkan beban sedimen ke wilayah pesisir dan laut, terutama ketika hujan. Greenpeace turut menyoroti penerapan perlindungan keanekaragaman hayati serta risiko hidrogeologis dan hidrologis terhadap sumber air di pulau kecil.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
