Amos juga menuding sebagian penerima SK bukan tenaga honorer yang pernah mengabdi di Pemerintah Kota Sorong.
“Kami tuntut database 546 itu harus dikeluarkan kembali. Sebab orang-orang yang tadi terima SK di tanggal 27 Januari itu orang-orang yang lompat jendela tidak pernah honor di kota Sorong,” seru Amos.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wali Kota Sorong Septinus Lobat mengatakan persoalan PPPK paruh waktu tidak hanya terjadi di Kota Sorong. Menurutnya, masalah serupa juga dihadapi pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia.
Septinus meminta para PPPK paruh waktu bersabar karena kemampuan keuangan daerah masih terbatas. Ia juga menyebut para pegawai paruh waktu masih menerima gaji setiap bulan.
Pernyataan itu langsung dibantah peserta aksi. Mereka menyatakan pembayaran gaji tidak diterima secara rutin setiap bulan. Para pegawai mengaku gaji terkadang baru dibayarkan setelah dua hingga tiga bulan.
Mendengar keluhan tersebut, Septinus berjanji akan mengupayakan agar pembayaran gaji PPPK paruh waktu dapat dilakukan secara rutin setiap bulan.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
