BREAKING NEWS! Kejati Papua Barat Tetapkan 3 ASN Pemkab Sorong Jadi Tersangka

CHANRY SURIPATTY
Tiga ASN Pemkab Sorong yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi APBD 2023 menjalani pemeriksaan di Kejari Sorong, Rabu (15/4/2026).

Penyidik merencanakan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II/B Sorong. Penahanan tersebut dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. 

Di sisi lain, aparat melakukan pengamanan ketat di area Kantor Kejaksaan Negeri Sorong. Sejumlah personel TNI dan petugas pengamanan dalam (Pamdal) dikerahkan untuk menjaga situasi tetap kondusif selama proses berlangsung. 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait konstruksi perkara maupun peran masing-masing tersangka. 

Salah satu penyidik Tipikor yang ditemui di lokasi menyatakan bahwa penjelasan resmi akan disampaikan oleh pejabat berwenang.
“Nanti dari Bapak Kasidik yang akan memberikan keterangan pers kepada rekan-rekan wartawan,” ujarnya.

Penetapan status tersangka terhadap ketiga ASN tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Proses hukum selanjutnya akan menentukan secara objektif keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang sah. 

Editor : Hanny Wijaya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network