“Saudara kami hanya dipinjam pakai perusahaannya, tetapi justru ditetapkan sebagai tersangka. Sementara pihak lain yang diduga terlibat belum diperiksa,” ujar salah satu orator di lokasi aksi.
Koordinator aksi, Isak Kambu, dalam pernyataan tertulis yang ditujukan kepada Kapolda Papua Barat Daya melalui Polresta Sorong Kota, menyampaikan tiga tuntutan utama. Salah satunya adalah pembebasan IWK sejak 9 Januari 2026.
Menurut keluarga, penahanan tersebut berpotensi menggagalkan masa depan IWK yang tengah menyiapkan pemberkasan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Maybrat.
“IWK ini korban. Ia baru diterima sebagai CPNS dan perlu dibebaskan agar dapat melengkapi seluruh persyaratan administrasi,” kata Maikel Kambuaya dalam orasinya.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
