SORONG, iNewssorongraya.id – Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya secara resmi menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan ini menjadi tonggak strategis yang akan menjadi “kompas besar” pembangunan daerah selama dua dekade ke depan.
Sidang Paripurna Masa Sidang II Tahun 2025 yang digelar di Ballroom Hotel Rylich Panorama, Sorong, Jumat (15/8/2025), dipimpin langsung Ketua DPR Papua Barat Daya Ortis Fernando Sagrim dan dihadiri Gubernur Elisa Kambu, Wakil Gubernur, Sekda, pimpinan OPD, serta perwakilan masyarakat.
Kompas Besar dan Jembatan Pembangunan
Ketua DPR Papua Barat Daya, Ortis Fernando Sagrim, menegaskan bahwa RPJPD adalah dokumen visi pembangunan daerah untuk 20 tahun ke depan, yang menjadi panduan utama arah pembangunan.
“Tanpa RPJPD, pembangunan akan kehilangan arah dan rentan terhadap perubahan alurnya,” tegas Ortis.
Sementara itu, RPJMD 2025–2029 menjadi langkah strategis lima tahunan untuk menjembatani visi besar dengan kebutuhan nyata rakyat. Dokumen ini memuat target pengentasan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, pemerataan pendidikan dan kesehatan, penguatan ekonomi berbasis UMKM, serta percepatan infrastruktur di wilayah terpencil.
“Harapan kita, manfaat pembangunan dapat dirasakan di kampung-kampung, pulau-pulau kecil, hingga wilayah perbatasan,” tambah Ortis.
Catatan Kritis DPR dan Perlindungan OAP
Gabungan fraksi DPRP, melalui juru bicara Febry Jean Anjar, menyatakan dukungan penuh terhadap penetapan kedua perda ini, namun memberikan sejumlah catatan strategis, di antaranya:
- Pengarusutamaan program Papua Sehat, Papua Cerdas, Papua Produktif.
- Perlindungan hak masyarakat adat dan afirmasi jabatan bagi Orang Asli Papua (OAP).
- Penguatan ekonomi berbasis potensi lokal seperti kelautan, perikanan, pariwisata, industri kreatif, dan pertanian berkelanjutan.
- Peningkatan konektivitas wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan penguatan transportasi laut maupun udara.
- Transformasi digital untuk pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Fraksi-fraksi juga merekomendasikan agar pelaksanaan RPJPD dan RPJMD dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta diawasi dan dievaluasi secara berkala.
Gubernur: Dokumen Ini Milik Bersama
Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, menegaskan bahwa kedua dokumen ini bukan milik individu pejabat, tetapi milik seluruh rakyat Papua Barat Daya.
“Tidak ada lagi milik gubernur atau DPR, ini adalah kesepakatan bersama. Mari bergandeng tangan menerjemahkannya dalam aksi nyata demi Papua Barat Daya yang lebih baik,” ujarnya.
Elisa juga mengajak seluruh unsur, baik eksekutif maupun legislatif, untuk menyatukan kekuatan dan berkolaborasi dalam mewujudkan visi besar Papua Barat Daya yang maju, sehat, sejahtera, dan mandiri.
“Kepentingan Papua Barat Daya ada di atas kepentingan kami yang lain,” tegasnya.
Langkah Selanjutnya
Sesuai ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, kedua perda tersebut akan segera dievaluasi Kementerian Dalam Negeri sebelum menjadi pedoman resmi pembangunan daerah.
Ketua DPR Papua Barat Daya mengingatkan agar pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dilakukan tepat waktu dan sesuai peraturan.
“Tanpa peta kita akan tersesat, dan tanpa langkah kita hanya menjadi gambar di atas kertas. Mari kita pastikan RPJPD dan RPJMD benar-benar terukur dan bermanfaat bagi seluruh rakyat,” tutup Ortis.
Penetapan RPJPD 2025–2045 dan RPJMD 2025–2029 menjadi Perda ini diharapkan menjadi pijakan kokoh bagi Papua Barat Daya untuk melaju menuju masa depan yang unggul, mandiri, dan berkelanjutan—dari pesisir hingga pedalaman, dari kampung hingga pulau-pulau kecil.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait