DPR Papua Barat Daya Sahkan Raperda Pertama, Langkah Strategis Menuju Kemandirian Ekonomi Daerah

CHANRY SURIPATTY
DPR Papua Barat Daya secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertama mereka tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna ke-2 Tahun Sidang 2025 yang digelar di Hotel Vega, Kota Sorong, Jumat (18/7/2025).

SORONG, iNewssorongraya.id — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat Daya secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertama mereka tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna ke-2 Tahun Sidang 2025 yang digelar di Hotel Vega, Kota Sorong, Jumat (18/7/2025).

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPR, Anike Makatut, dan Wakil Ketua II, Fredy Marlisa, ini turut dihadiri Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, serta perwakilan Forkopimda, OPD, dan tokoh masyarakat.

Dalam agenda utama rapat, seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir yang sebagian besar mendukung penuh pengesahan Raperda strategis ini. Fraksi Golkar menyatakan dukungan tanpa catatan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kemajuan daerah.

Fraksi Partai Demokrat, melalui juru bicaranya Yongky Fonataba, menyampaikan dukungan dengan penekanan pada prinsip transparansi dan keadilan dalam pengelolaan pajak.

“Kebijakan ini harus mencerminkan keberpihakan kepada masyarakat kecil dan dunia usaha lokal,” tegas Fonataba.

Fraksi PDI Perjuangan menilai penetapan ini sebagai bentuk nyata pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Edo Kondologit, juru bicara fraksi tersebut, menekankan bahwa asas keadilan dan keterjangkauan harus menjadi landasan utama dalam implementasi kebijakan tersebut.

“Pengawasan pelaksanaan serta peningkatan kapasitas SDM dan infrastruktur digital harus menjadi perhatian penting agar manfaat kebijakan ini bisa dirasakan secara maksimal,” ujar Edo.

Wakil Ketua I DPR Papua Barat Daya, Anike Makatut, menyebut pengesahan ini sebagai bentuk nyata pelaksanaan fungsi legislasi DPR dalam mendorong pembangunan daerah.

“Dengan penetapan ini, kita menegaskan komitmen bersama untuk menjadikan Papua Barat Daya sebagai daerah yang mandiri, maju, dan berpihak kepada rakyat,” ujarnya dalam sambutan resmi.

Gubernur Elisa Kambu bersama Sekretaris Daerah menyampaikan apresiasi atas kerja kolektif seluruh fraksi dan perangkat daerah, serta menegaskan bahwa kolaborasi legislatif dan eksekutif telah berjalan selaras.

Raperda ini menjadi tonggak awal dalam peta jalan legislasi strategis Papua Barat Daya, yang juga mencakup dokumen besar seperti RPJPD 2025–2045 dan RPD 2025–2029, termasuk regulasi mengenai kelembagaan daerah.

Dengan disahkannya Raperda pertama ini, Papua Barat Daya menegaskan langkah awal menuju daerah otonomi baru yang tidak hanya mandiri secara hukum, tapi juga berdaulat dalam hal fiskal dan pembangunan ekonomi berkelanjutan.

 

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network