Kasus Kuota Haji: KPK Terima Pengembalian Uang dari Asosiasi dan Travel, Jumlahnya Hampir Rp100 M

Jonathan Simanjuntak
KPK) menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak, termasuk asosiasi dan agen perjalanan haji, terkait dengan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Foto: Dok

Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Khusus

Kasus ini sendiri berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia menerima kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota seharusnya proporsional: 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, temuan KPK menduga terjadi penyimpangan di mana pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yaitu dibagi rata 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

KPK telah menaikkan perkara dugaan korupsi di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ini ke tahap penyidikan dan tengah mendalami potensi perbuatan melawan hukum serta aliran dana terkait penambahan kuota haji khusus tersebut.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network