Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Khusus
Kasus ini sendiri berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia menerima kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota seharusnya proporsional: 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, temuan KPK menduga terjadi penyimpangan di mana pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yaitu dibagi rata 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
KPK telah menaikkan perkara dugaan korupsi di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ini ke tahap penyidikan dan tengah mendalami potensi perbuatan melawan hukum serta aliran dana terkait penambahan kuota haji khusus tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
