SORONG, iNewssorongraya.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong kepatuhan pajak pelaku usaha daerah. Kali ini, Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Satgas Korsup) Pencegahan KPK Wilayah Timur memasang papan peringatan di halaman Hotel Vega Sorong, Selasa (29/7/2025), sebagai bentuk peringatan keras atas tunggakan pajak yang belum dilunasi.
Peringatan tersebut menyusul temuan bahwa pihak manajemen Hotel Vega Sorong memiliki tunggakan pajak sebesar Rp1.901.903.663 kepada Pemerintah Kota Sorong. Langkah itu turut didampingi oleh Wakil Wali Kota Sorong, Anshar Karim.
Ketua Satgas Korsup Pencegahan KPK Wilayah Timur, Dian Patria, secara tegas menyebutkan bahwa banyak pelaku usaha di Kota Sorong tidak patuh dalam membayar pajak, dan hal ini sudah terjadi berulang kali.
“Permasalahan ini sudah berulangkali terjadi, masih ada pelaku usaha yang menunggak pajak,” ujar Dian Patria saat ditemui di lokasi.
Berdasarkan hasil koordinasi dan rapat bersama Pemerintah Kota Sorong, total tunggakan pajak dari pelaku usaha di wilayah tersebut mencapai Rp12.297.193.333. Dari angka tersebut, Hotel Vega Sorong tercatat sebagai penunggak pajak terbesar.
“Vega hotel sudah bolak-balik kita ingatkan. Hari ini kita pasang papan peringatan, dan kalau tidak diindahkan, izinnya akan kita bekukan. Jika tidak melunasi dalam waktu 3×24 jam, hotel akan ditutup,” tegas Dian Patria.
Lebih lanjut, Dian mengungkapkan bahwa tunggakan bukan hanya berasal dari Hotel Vega Sorong. Beberapa hotel dan restoran lain di Kota Sorong juga teridentifikasi belum melunasi kewajiban pajaknya.
Satgas Korsup Pencegahan KPK Wilayah Timur juga mendorong Pemkot Sorong untuk tegas dan konsisten dalam penegakan aturan pajak daerah sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola pemerintahan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ketaatan pajak adalah bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah. Bila dibiarkan, ini menjadi preseden buruk,” pungkas Dian.
Langkah KPK ini menjadi sinyal kuat bahwa lembaga anti-rasuah tersebut tidak hanya fokus pada tindak pidana korupsi secara langsung, tetapi juga mendorong perbaikan sistem dan kepatuhan fiskal di daerah-daerah yang dinilai lemah dalam penerapan kebijakan pajak.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait