KPK Temukan Tunggakan Pajak Vega Hotel Rp1,9 Miliar: Kuasa Hukum Singgung Utang KPU Kota Sorong

SOTER ABRAWI
KPK bersama Dinas Pendapatan Kota Sorong saat memasang papan plang tunggakan pajak di Vega Hotel Sorong.

 

SORONG, iNewsSorongRaya.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang plang peringatan di Vega Prime Hotel Sorong sebagai bentuk penegakan hukum atas tunggakan pajak sebesar Rp1,9 miliar. Langkah tegas ini dilakukan menyusul temuan Satgas Koordinasi Supervisi (Korsup) Pencegahan KPK Wilayah Timur yang mengungkap total tunggakan pajak para pelaku usaha di Kota Sorong mencapai lebih dari Rp12,2 miliar.

Ketua Satgas Korsup Pencegahan KPK Wilayah Timur, Dian Patria, mengatakan pelanggaran pajak di sektor usaha di Kota Sorong sudah menjadi masalah kronis.

"Permasalahan ini sudah berulangkali terjadi, masih ada pelaku usaha yang menunggak pajak," tegas Dian saat memimpin penertiban, Selasa (29/7/2025).

Dian merinci, tunggakan terbesar berasal dari Vega Prime Hotel Sorong yang mencapai Rp1.901.903.663. KPK pun tidak segan akan menempuh sanksi administratif apabila pihak hotel tidak menunjukkan itikad baik dalam waktu dekat.

“Hari ini kami pasang papan plang. Kalau tidak diindahkan, izinnya akan dibekukan. Bila tidak bayar hingga 3x24 jam, hotel akan ditutup,” tandasnya.

Kuasa Hukum: KPU Kota Sorong Berutang Lebih Besar dari Nilai Pajak

Menanggapi tindakan KPK tersebut, kuasa hukum Vega Prime Hotel Sorong, Jefri Lambiombir, mengakui adanya tunggakan pajak. Namun ia mengungkapkan bahwa situasi itu disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk perubahan kebijakan anggaran pemerintah serta utang dari sejumlah instansi.

“Pajak adalah kewajiban kami, bukan karena kami tidak mau bayar. Tapi kami juga menghadapi tunggakan dari pihak ketiga, salah satunya KPU Kota Sorong yang belum membayar sebesar Rp2,76 miliar,” ujar Jefri kepada awak media.

Menurutnya, tunggakan dari instansi seperti KPU Kota Sorong telah mengganggu arus kas hotel dan memperburuk kemampuan manajemen untuk memenuhi kewajiban pajak tepat waktu.

“Nilainya bahkan melebihi jumlah tunggakan pajak kami. Kalau itu dibayar, kami bisa langsung lunasi,” tambahnya.

Meski demikian, pihak hotel tidak tinggal diam. Jefri menyebut bahwa manajemen hotel sudah mulai mencicil pembayaran pajak sejak Desember lalu, dan terakhir melakukan setoran pada 25 Juli 2025.

Lebih dari Satu Hotel Tunggak Pajak

Dian Patria juga menyebut bahwa Vega Prime Hotel bukan satu-satunya pelaku usaha yang menunggak. Sejumlah hotel dan rumah makan lainnya di Kota Sorong juga masuk daftar penunggak pajak yang akan ditindak dalam waktu dekat.

KPK terus berupaya mendorong penegakan pajak daerah secara tegas demi meningkatkan penerimaan negara dan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang bersih.

 

Editor : Chanry Suripatty

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network