SORONG, iNewssorongraya.id — BWS Papua Barat mengambil langkah tegas terhadap pemberitaan yang dinilai tidak akurat dan merugikan nama institusi. Melalui surat resmi, lembaga teknis di bawah Kementerian PUPR itu mengadukan dua portal berita—Investigasi.news dan Metrorakyat.com—ke Dewan Pers.
Kedua media tersebut dianggap melanggar azas keberimbangan (cover both sides) karena hanya memuat keterangan sepihak tanpa mengonfirmasi pihak BWS sebagai narasumber utama. Padahal, menurut BWS, tidak ada proyek baru di lokasi yang diberitakan, melainkan hanya kegiatan pemeliharaan berkala terhadap infrastruktur yang rusak akibat bencana alam.
“Jadi tidak ada proyek di lokasi tersebut. Yang ada adalah perbaikan infrastruktur yang biasa disebut pemeliharaan berkala, itupun umur pekerjaan belum mencapai umur beton,” ujar Kepala BWS Papua Barat, Wempi Nauw, kepada wartawan, Minggu (5/10/2025).
Wempi menjelaskan, bangunan yang disebut rusak oleh media itu sebenarnya merupakan infrastruktur yang sudah terbangun sejak 2015 dan mengalami kerusakan setelah bencana banjir besar pada 14, 21, dan 25 Agustus 2025.
“Kerusakan itu terjadi karena letaknya di tikungan sungai. Saat banjir, tekanannya kuat, sementara umur bangunannya masih baru,” tuturnya.
Tiga pemberitaan yang menjadi dasar pengaduan masing-masing berjudul:
“Proyek BWS Papua Barat di Kali Mariai SP2 Diduga Gagal: Talut Baru Dibangun Sudah Retak dan Ambruk” (Investigasi.news, 5 Oktober 2025), dan
“Baru Dikerjakan Beberapa Bulan Sudah Rusak, Kejaksaan Diminta Periksa Proyek BWS PB di Mariyai” (Metrorakyat.com, 5 Oktober 2025).
" Pengawasan Proyek Bekerjasama Dengan Staff OP SDA III BWS Papua Barat Membuat Kontrak Palsu Mencairkan Uang Tanpa diketahui Pimpinan Proyek" [Metronusanews.id, 1 Oktober 2025]
Setelah menelaah isi berita secara cermat, BWS menemukan banyak kejanggalan, mulai dari tidak adanya konfirmasi, narasumber anonim, hingga penggunaan diksi yang terkesan mendiskreditkan dan memfitnah.
“Narasi dan foto yang ditampilkan adalah potret pasca bencana banjir di Sungai Mariat, Kabupaten Sorong. Tapi diberitakan seolah proyek gagal. Itu sangat menyesatkan publik,” kata Wempi menegaskan.
Selain ke Dewan Pers, BWS Papua Barat bersama tim hukumnya juga berencana melaporkan kasus tersebut ke Polda Papua Barat Daya. Langkah hukum itu diambil karena pemberitaan sepihak semacam ini dinilai kerap berulang dan berpotensi merusak kredibilitas lembaga.
“Sudah terlalu sering oknum wartawan menulis tanpa konfirmasi dan menyudutkan kami. Padahal BWS adalah pemilik data teknis yang sah, dan seharusnya menjadi rujukan utama sebelum berita diterbitkan,” ujar Wempi.
Menurutnya, tindakan ini bukan untuk membungkam pers, tetapi justru untuk menegakkan etika jurnalistik dan memastikan media bekerja sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Kami mendukung iklim pers yang sehat, profesional, dan bertanggung jawab. Tapi kebebasan pers tidak boleh digunakan untuk menyebar fitnah atau informasi menyesatkan,” tegas Wempi.
Pengaduan BWS Papua Barat menjadi sorotan di kalangan insan pers dan publik. Kasus ini membuka kembali perdebatan klasik antara kebebasan pers dan tanggung jawab etik jurnalistik. Dewan Pers diharapkan dapat segera memediasi kedua pihak agar kebenaran publik tidak dikorbankan oleh praktik jurnalisme yang tidak profesional.
Di sisi lain, langkah BWS ini dapat menjadi preseden bagi lembaga pemerintah lain untuk melawan pemberitaan yang dianggap melanggar kode etik, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat integritas media di Papua Barat Daya.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait