SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Dugaan korupsi pengadaan laptop untuk kebutuhan anggota DPRD Kota Sorong yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 kian menguat. Pengadaan tersebut diduga bermasalah karena spesifikasi barang yang diterima tidak sesuai kontrak, sementara harga unit laptop disebut melampaui harga pasar.
Aktivis anti-korupsi Papua Barat Daya, Andrew Warmasen, menegaskan bahwa kasus ini tengah ditangani aparat penegak hukum dan sudah memasuki tahap krusial. Hal itu disampaikannya dalam keterangan pers kepada wartawan, Senin (29/12/2025).
“Kasus ini saat ini masih didalami oleh aparat penegak hukum dari Kejaksaan dan Polresta Sorong Kota. Dari informasi yang saya dapatkan, perkara ini masih dalam tahap penyelidikan dan direncanakan akan ditingkatkan ke penyidikan pada 5 Januari 2025,” ujar Andrew.
Menurut Andrew, seluruh anggaran pengadaan laptop tersebut telah dicairkan 100 persen. Namun, pelaksanaan di lapangan justru memunculkan dugaan penyimpangan serius, mulai dari ketidaksesuaian spesifikasi hingga indikasi mark up harga.
“Ini adalah kejahatan luar biasa. Pencairan anggaran sudah penuh, tetapi unit laptop yang dibeli tidak sesuai spek, dan harganya diduga kuat telah dimark up. Kami berharap ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum,” tegasnya.
Andrew menyatakan kepercayaannya kepada Kejaksaan dan Polresta Sorong Kota untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan.
“Saya percaya aparat penegak hukum dapat mengungkap kasus ini secara terang benderang. Harapan kami, kasus ini diproses hingga ke meja hijau. Saya sebagai aktivis dan penggiat anti-korupsi akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” katanya.
Informasi yang dihimpun iNews menyebutkan, pembelian laptop dilakukan dengan harga yang lebih mahal dibandingkan harga normal di pasaran, sehingga memperkuat dugaan terjadinya praktik korupsi dalam proses pengadaan.
Hingga berita ini diturunkan, iNewssorongraya.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Sekretariat DPRD Kota Sorong terkait dugaan penyimpangan tersebut.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
