“Kalau memang benar DN mengantongi RPTKA dan IMTA, itu pun berlaku sangat spesifik untuk jabatan tertentu dan lokasi tertentu, bukan seenaknya bekerja di mana saja. Ini pelanggaran nyata,” jelasnya.
Kardinal juga menekankan perlunya pemanggilan Andrew Miners, warga negara asing asal Portugal yang disebut sebagai pemilik PT MER dan Yayasan MER. Ia menyebut Miners bertanggung jawab atas masuknya DN dan aktivitas perusahaan maupun yayasan yang didirikannya.
“Imigrasi Sorong dan penyidik Polda Papua Barat Daya harus berani memanggil Andrew Miners untuk mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan,” kata Kardinal.
Lebih jauh, Kardinal menyoroti laporan masyarakat terkait maraknya WNA yang bekerja ilegal di Raja Ampat. Banyak di antaranya disebut menggunakan visa turis atau visa on arrival.
“Ini sudah menjadi rahasia umum, ada ratusan WNA yang bekerja di Raja Ampat secara ilegal. Negara tidak boleh membiarkan praktik ini, karena jelas bertentangan dengan UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011,” pungkasnya.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait