SORONG, iNewssorongraya.id – Pengacara Irwan Oswandi bersama koleganya, Jatir Yudha Marau, mendesak penyidik Polresta Sorong Kota untuk segera melakukan penahanan terhadap Vecky Nanuru, usai permohonan praperadilan yang diajukan Nanuru ditolak Pengadilan Negeri Sorong.
Desakan ini disampaikan langsung oleh Jatir Yudha Marau melalui sambungan telepon pada Jumat (15/8/2025). Yudha menegaskan bahwa penolakan praperadilan tersebut memperkuat legalitas penetapan tersangka oleh penyidik dalam perkara dugaan pemalsuan surat.
“Permohonan praperadilan sudah ditolak, maka menjadi kewajiban penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” tegas Yudha.
Kasus Pemalsuan Surat dan Nama-nama yang Terlibat
Yudha juga meminta aparat kepolisian untuk tidak menunda proses hukum dengan segera melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan Negeri Sorong. Kasus tersebut diduga melibatkan beberapa pihak, yakni Jery Waleleng [Mantan Kabinda Papua Barat], Yarit Sakona [Mantan Kepala Pertanahan Kota Sorong], Emma Barbalina Mansawan, dan Vecky Nanuru [Oknum Pengacara].
Kasus bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/865/X/2023/SPKT/Polres Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tertanggal 16 Oktober 2023, yang menjerat para terlapor atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 264 ayat (1) dan/atau ayat (2), Pasal 263 ayat (1) dan/atau ayat (2), Pasal 221 ayat (1) ke-2, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, serta Pasal 56 ayat (1) KUHP.
Putusan Hakim dan Gugurnya Permohonan Praperadilan
Dalam sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Yajid Rahardjo, pengadilan memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Vecky Nanuru melalui kuasa hukumnya, Markus Souissa dan kolega.
Permohonan tersebut teregister di PN Sorong dengan nomor perkara 02/Pid.pra/2023/Pn.Son tertanggal 29 Juli 2025. Pemohon meminta hakim menyatakan penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan tidak sah, menghentikan penyidikan, serta merehabilitasi nama baiknya melalui media cetak dan elektronik. Namun, seluruh permintaan tersebut dinyatakan tidak berdasar dan dibebankan biaya perkara kepada pemohon.
Langkah Selanjutnya
Dengan ditolaknya praperadilan, Yudha menegaskan bahwa tidak ada alasan hukum untuk menunda penahanan terhadap Vecky Nanuru.
“Kami berharap penyidik segera bertindak cepat agar proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Sorong karena melibatkan sejumlah nama besar dan dugaan manipulasi dokumen penting, yang dinilai dapat merugikan kepentingan hukum dan masyarakat luas.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait