PBHKP Praperadilankan Polres Sorong Kota

ANDREW CHAN
Kuasa Hukum termohon, Laury Da Costa, SH saat memberikan keterangan pers kepada wartawan usai mengikuti sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Sorong. Foto : Andrew Chan

SORONG, iNewsSorongRaya.id - Sidang Praperadilan yang melibatkan MM (Pemohon) melawan Polres Sorong Kota (Termohon) kembali digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa (7/6/2022) dengan agenda penyampaian pendapat dari kedua belah pihak.

Dalam penyampaian pendapat tersebut Tim Kuasa Hukum Pemohon dari Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) Sorong membeberkan alasan diajukan permohonan praperadilan tersebut berdasarkan pasal 28d ayat (1) UUD Negara RI tahun 1945, pasal 1 angka (2) KUHAP, peraturan kepala kepolisian Republik Indonesia nomor 6 tahun 2019 menggantikan peraturan kepala kepolisian Republik Indonesia nomor 14 tahun 2012.

Secara umum, menurut Kuasa Hukum MM, Laury Da Costa, SH,  (MM)  memohon kepada Hakim Pra Peradilan, Lutfi Tomou, SH untuk tidak mengesahkan seluruh proses hukum terhadap kliennya. Mulai dari surat pemanggilan hingga mekanisme penahanan adalah tidak sah.

"Penahanan Pemohon oleh Termohon tidak didasarkan asanya Gelar Perkara/Aan Wijzing dalam Proses Penetapan Status Tersangka,"jelasnya

Laury Da Costa menambahkan akan membuktikan dalilnya dengan menyodorkan bukti surat dan keterangan saksi. Maka, Pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Sorong Cq. Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut,

" Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya, menyatakan tidak sah Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/197/IV/2022/Reskrim, tertanggal 14 April 2022 dan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/197.a/IV/2022/Reskrim, tertanggal 26 April 2022 dari Termohon kepada Pemohon;" ungkap Laury dalam pembacaan permohonan gugatan..

" Menyatakan tidak sah Penahanan berdasarkan Surat Penahanan Nomor : SP. Han/90/IV/2022, tanggal 28 April 2022 dari Termohon kepada Pemohon, menyatakan segala tindakan lainnya yang akan dilakukan lebih lanjut oleh Termohon berkaitan dengan Penyidikan terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi Pemohon; Dan, membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;" tandas Laury Da Costa, SH. 

Laury mengatakan proses permohonan praperadilan ini sebagai bentuk kecintaan mereka terhadap kinerja Institusi Polri agar kedepannya dalam melaksanakan tugasnya dapat bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku. 

Sementara itu, dalam permohonan Praperadilan tersebut pihak Polres Sorong Kota membantah semua dalil yang disampaikan pemohon.

Dalam tanggapan yang dibacakan Bripka Haryadin menegaskan bahwa semua proses hukum terhadap MM (58) yang merupakan IRT dan diduga melakukan penipuan sudah sesuai prosedur, mulai dari pemanggilan hingga penetapannya sebagai tersangka Sidang lanjutan akan kembali digelar pada Jumat pekan depan. 

Editor : Chanry Suripatty

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network