SORONG KOTA, iNewssorongraya.id — Pengadilan Negeri (PN) Sorong menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yesaya Saimar melalui kuasa hukumnya, Simon Soren, SH., MH., terhadap Polres Sorong Selatan (Sorsel). Putusan dibacakan pada Kamis, 6 November 2025, sekitar pukul 15.00 WIT, dan menegaskan tindakan penyitaan barang bukti berupa kapal tongkang APS 01 dan tugboat Fransiscus 05 milik PT Armada Prima Samudra (APS) adalah sah menurut hukum.
Kasat Reskrim Polres Sorsel, Calvin Reinaldi Simbolon, S.T.r.K., menyatakan putusan tersebut menguatkan langkah penyidik dalam proses penanganan perkara.
“Jadi kita dengarkan langsung dari hakim bahwasannya telah dilakukan sidang putusan terkait praperadilan Yesaya Saimar lewat kuasa hukumnya menggugat Polres Sorsel. Sidang putusan tersebut hakim menolak terkait praperadilan penyitaan barang bukti,” kata Calvin kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).
Menurut Calvin, sebelum praperadilan, perkara diawali laporan polisi oleh Sawaludin—perwakilan PT MPG/PT APS—pada Maret 2025 dengan membawa dokumen kepemilikan Tugboat Fransiscus 05 dan Tongkang APS 01. Setelah dilakukan penyelidikan, para pihak menempuh penyelesaian melalui restorative justice pada Mei 2025.
“Kita sudah pertemukan antara Yesaya Saimar dengan perusahaan, telah ada kesepakatan damai, sehingga pihak pelapor, yaitu dari perusahaan, mencabut laporan. Jadi, kita juga heran kenapa dari Yesaya lewat kuasa hukumnya mengajukan praperadilan terhadap sah tidaknya suatu penyitaan,” ujarnya.
Calvin menambahkan, meski proses saat itu masih pada tahap penyelidikan, praperadilan tetap diajukan pemohon.
“Saya heran juga ini, kenapa dilayangkan (praperadilan) padahal ini kita masih dalam tahap PENYELIDIKAN belum PENYIDIKAN. Tapi yang digugat terkait penyitaan, tapi nggak masalah, kita hadapi. Puji Tuhan tadi hasilnya hakim menolak terkait permohonan pemohon, terkait perapilan penyitaan,” bebernya.
Bantahan Dugaan Penculikan Disampaikan di Persidangan
Di luar pokok permohonan, sidang juga menyinggung tuduhan adanya upaya penculikan oleh aparat. Polisi membantah dalil tersebut dan menghadirkan saksi-saksi keluarga pemohon.
“Walaupun di luar materi praperadilan, pemohon sudah terlanjur memberikan keterangan-keterangan seperti itu (penculikan). Kami juga meminta izin kepada majelis hakim untuk kami memberikan saksi-saksi untuk diambil keterangan, termasuk saksi anak kandung Yesaya Saimar dan keponakan dari Yesaya Saimar, karena merekalah yang bersama-sama mendampingi Yesaya Saimar berangkat dari Kota Sorong ke Sorong Selatan untuk menyelesaikan permasalahan dengan perusahaan PT MPG,” ungkap Calvin.
Calvin menegaskan, keterangan saksi keluarga dan unsur adat dihadirkan untuk mengklarifikasi isu tersebut.
“Terkait upaya penculikan itu, ada dari keluarga sendiri kita hadirkan, ada dari kepala suku, juga dari anggota untuk membantah tuduhan itu. Jadi, terkait upaya penculikannya dari polisi itu sangat tidak benar. Kita sudah beberkan di depan hakim dan tidak ada bantahan juga dari pemohon,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
“Alangkah baiknya dipastikan dulu, di-cross-check dulu, jangan mau diiming-imingi. Ini jangan dibodohi oleh oknum tertentu,” tutup Calvin.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait
