Sidang Perkara Penipuan Wisatawan Asing di Raja Ampat, Terdakwa Raup Cuan Puluhan Juta Rupiah

CHANRY SURIPATTY
Foto Ilustrasi: Pengadilan Negeri Sorong gelar sidang perdana perkara penipuan terhadap tiga wisatawan asing.

 

KOTA SORONG, iNewssorongraya.id – Upaya menikmati keindahan alam bawah laut Raja Ampat yang mendunia justru berujung kekecewaan mendalam bagi tiga wisatawan mancanegara. Mereka menjadi korban penipuan paket wisata fiktif yang didalangi oleh terdakwa Peter Aqvila Makusi (PAM).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Sorong, Senin (8/9/2025), terungkap bahwa terdakwa menggunakan sebuah website buatan sendiri untuk mengelabui wisatawan asing. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu dipimpin oleh Hakim Ketua Lutfi Tomu, S.H., dengan Jaksa Penuntut Umum Samsul Mardi.

Modus Lewat Website Palsu

Kasus ini berawal sejak tahun 2015, ketika terdakwa membeli domain www.rajaampatdivestay.com seharga Rp800 ribu. Situs tersebut menampilkan foto-foto destinasi populer Raja Ampat dan dihubungkan langsung dengan nomor WhatsApp terdakwa.

Melalui website itu, selanjutnya pada akhir tahun 2024, terdakwa menawarkan berbagai paket wisata, homestay, hingga diving kepada wisatawan asing. Korban pertama adalah Dariusz Lomotowski alias Peioter, WNA asal Polandia, yang mentransfer uang muka senilai Rp40,6 juta melalui aplikasi Revolut. Dana itu justru dipakai terdakwa untuk berjudi online.

Korban berikutnya, Alicia Manon Michele Martinez, wisatawan asal Prancis, membayar Rp3,7 juta untuk paket menyelam. Namun, kegiatan diving yang dijanjikan batal sepihak. Sementara korban ketiga, Zhou Yanting dari Tiongkok, membayar uang muka Rp20,3 juta melalui WISE International Transfer. Saat tiba di Raja Ampat, layanan wisata yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

Keterangan Jaksa dan Fakta Persidangan

Jaksa Penuntut Umum, Samsul Mardi, menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Terdakwa secara sengaja melakukan manipulasi dan penciptaan informasi elektronik seolah-olah data tersebut otentik, padahal fiktif. Akibat perbuatannya, korban menderita kerugian hingga Rp63,7 juta,” tegas Samsul di persidangan.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri juga menguatkan bukti percakapan WhatsApp, riwayat pencarian browser, hingga dokumen digital terkait domain fiktif yang dikelola terdakwa.

Korban Lapor Polisi

Merasa tertipu, ketiga korban melapor ke Polres Raja Ampat dengan pendampingan saksi lokal. Mereka berharap uang yang hilang bisa dikembalikan dan kasus ini menjadi pembelajaran agar wisatawan asing lebih berhati-hati dalam memesan layanan wisata daring.

Sidang perkara penipuan wisatawan asing ini akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban sekaligus terdakwa.

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network