KOTA SORONG, iNewssorongraya.id – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerimis, Yosep Titirlolobi, secara tegas mendesak Polsek Sorong Barat dan Polresta Sorong Kota untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp175 juta yang dilaporkan sejak November 2024 lalu.
Desakan itu disampaikan Yosep dalam konferensi pers di halaman Pengadilan Negeri Sorong, Kamis (3/7/2025). Ia menilai, lambannya penanganan kasus ini memunculkan dugaan adanya intervensi kuat yang membuat pelaku seolah kebal hukum.
"Kasus yang kami laporkan tidak direspon oleh penyidik Polsek Sorong Barat maupun Polresta Sorong Kota," ungkap Yosep.
Menurut Yosep, laporan tersebut diajukan atas nama kliennya, Chaerida Fahmi, terhadap seorang pria bernama Taufik yang disebut-sebut sebagai "mafia besi tua" di Kota Sorong.
"Kami sebagai kuasa hukum sangat kecewa dengan proses penanganan laporan polisi ini. Sudah hampir sembilan bulan, laporan kami seperti dibiarkan begitu saja," tegas Yosep.
Yosep bahkan menyindir keras perbandingan penanganan kasus ini dengan perkara pidana lain yang justru lebih cepat diproses.
"Masak kasus kecil bisa cepat diproses, dua alat bukti langsung naik. Kenapa kasus ini yang kerugiannya Rp175 juta, mandek di tempat?" sindirnya.
Dalam pernyataannya, Yosep menyebut terlapor Taufik secara terang-terangan mengklaim bisa memindahkan penyidik dan menyebut polisi sebagai ‘mainannya’.
"Bahkan Taufik dengan sombong mengatakan kepada penyidik, 'kamu-kamu ini bisa saya pindahkan’. Kepada klien kami dia bilang, 'kalau mau lapor, langsung ke Polda saja, polisi itu mainan saya'. Ini orang siapa sebenarnya?" cetus Yosep dengan nada geram.
Yosep juga membeberkan dugaan adanya dukungan dari oknum tertentu di institusi kepolisian kepada Taufik. Ia menyatakan memiliki bukti dokumentasi yang menunjukkan kedekatan terlapor dengan oknum tersebut.
"Kami punya bukti foto dia makan bersama oknum. Ini jadi tanda tanya besar, ada yang membekingi," tegas Yosep.
Atas lambannya penanganan ini, LBH Gerimis sudah melayangkan laporan resmi ke Mabes Polri di Jakarta.
“Dalam waktu dekat, tim PAMINAL Mabes Polri akan turun untuk mengusut kasus ini,” jelas Yosep.
Ia kembali menegaskan agar penyidik segera menetapkan Taufik sebagai tersangka.
"Kalau dalam waktu dekat tidak ada penetapan tersangka, kami akan menyurati Komisi III DPR RI untuk memanggil Polda Papua Barat Daya," ancam Yosep sambil menepuk meja.
Yosep pun mempertanyakan integritas aparat penegak hukum dalam kasus ini, mengingat sudah ada perintah Kapolda Papua Barat Daya untuk memproses kasus tersebut.
"Kalau perintah Kapolda saja tidak diindahkan, bagaimana dengan kasus-kasus lain? Kasus curanmor bisa cepat ditangkap, masa ini yang nilainya Rp175 juta malah dibiarkan," tutup Yosep dengan nada tajam.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait