SORONG, iNewsSorong.id – Sat Reskrim Polres Sorong Kota pada Selasa (18/10/2022) telah memanggil pihak Adira untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan penggelapan mobil milik nasabah.
Sebelumnya, Adira Finance Sorong dilaporkan ke Polres Sorong Kota karena diduga menggelapkan kendaraan dan penipuan terhadap konsumennya di kota Sorong.
Dugaan penggelapan itu berdasarkan laporan polisi nomor : STTLP/B/759/X/2022 di Mapolres Sorong Kota, Senin (10/10/2022).
Kapolres Sorong Kota, AKBP Johanes Kindangen melalui Kasat Reskrim Polres Sorong Kota Iptu Achmad Elyasarif Martadinata, S.Tk,.S.Ik mengatakan bahwa pihaknya sudah mengundang pihak Adira Finance untuk dimintai klarifikasi terkait dengan laporan polisi tersebut.
“Untuk progresnya sendiri terkait laporan tersebut, sudah kita panggil. Apabila sudah naik ke sidik, kemudian apabila laporan polisi itu sudah memiliki 2 alat bukti kita akan tahan mobilnya. Tapi sementara belum kita tahan barang buktinya, masih ada di Aimas,"ungkap Iptu Achmad Elyasarif Martadinata, S.Tk,.S.Ik kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (19/10/2022).
Achmad, mengatakan jika laporan polisi tersebut memenuhi unsur penipuan pihaknya akan melalukan proses lebih lanjut.
“Kalau hasil penyelidikannya dia memenuhi unsur 480 (penadah) kita akan kenakan. Sementara yang punya showroam sudah kita ambil beberapa keterangan dan kita akan gelar,”kata Achmad.
Achmad membeberkan, bahwa klarfikasi yang disampaikan oleh dari pihak Adira Finance adalah mobil tersebut merupakan barang lelang.
“Nanti perkembangan lebih lanjut akan kita infokan. Kita akan buka sesuai dengan fakta yang ada,”pungkas Achmad
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait