SORONG, iNewsSorong.id - Polisi berhasil menangkap A pria asal Riau yang melakukan penipuan terhadap korbannya yang notabene seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Sorong. A ditangkap polisi setelah melakukan aksi penipuan secara online melalui media sosial Facebook terhadap IRT di Kota Sorong berinisial MG (55). Akibat perbuatan A, korban MG mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Untuk memperdayai korban, dalam aksinya pelaku A bahkan berpura-pura menjadi seorang anggota Polri yang bertugas di Polairud Polda Riau.
“Iya benar, kami menangkap tersangka inisial A di Pekan Baru, Riau,” kata Kapolresta Sorong Kota Kombes Heppy Perdana Yudianto dalam keterangan pers kepada wartawan di Sorong, Selasa (27/8/2024).
Lebih lanjut Kapolresta mengatakan, pelaku A ditangkap di Kota Pekanbaru, Riau pada hari Selasa, (20/8/2024). Dimana setelah ditangkap, pelaku langsung di bawa ke Mapolresta Sorong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
“Pelaku sudah berada di rutan Polresta Sorong Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.
Menurut Kapolresta, dari hasil pemeriksaan oleh penyidik terhadap pelaku A, dia mengaku baru sekali melancarkan aksinya. Aksi A tersebut dilakukan bersama seorang rekannya berinsial Z yang telah melarikan diri.
" Untuk rekan pelaku berinisial Z saat ini telah ditetapkan sebagai DPO. Z dalam kasus ini adalah pelaku utama yang menipu korban melalui medsos," ungkap Kapolresta.
Lebih lanjut Kapolresta mengatakan, pelaku diketahui tidak mempunya pekerjaan. Dimana dari keterangan pelaku, dia baru pertama kali melancarkan aksinya bersama seorang rekannya
“ Dari kronologi kejadian tersingkap, sekitar bulan Juni 2024 pelaku Z (DPO) menghubungi korban melalui aplikasi Facebook dengan foto profil anggota Polisi berpakaian dinas, berlanjut bertukar nomor whatsapp,” ungkapnya.
Pelaku Z, kata Happy mengajak korban berkenalan hingga menawarkan untuk berbisnis kayu ekspor Riau-Malaysia dengn keuntungan Rp 100 juta. Korban pun tergiur dan mengirimkan uang senilai Rp 50 juta.
“Kemudian terjadilah transaksi pengiriman uang sebesar Rp 50 juta untuk biaya operasional pekerjaan sensor kayu di hutan dan biaya operasional pengiriman kayu ekspor menggunakan kapal dari Pekanbaru Riau ke Malaysia,” ujarnya.
Selanjutnya, pelaku mengirimkan foto perusahaan, karyawan dan persiapan pengiriman ekspor. Tiba-tiba, pelaku meminta sejumlah uang dengan alibi tembusan karena kayu mereka ditahan Polairud Polda Riau.
“Setelah korban mengirimkan uang kepada pelaku sebesar 50 juta pertama, ada lagi skenario yang dimainkan pelaku dengan meminta uang lagi Rp 50 juta kepada korban dengan alasan kapal ditahan Polair Riau dan meminta tebusan. Nah, pelaku A ini berperan sebagai anggota Polair Riau,” ungkapnya.
Setelah mengirimkan uang, pelaku kemudian memblokir nomor telpon korban dan semua media sosial korban. Happy mengungkap, saat itu korban sadar telah tertipu dan melapor ke polisi.
“Korban baru menyadari tertipu karena nomor WA sudah di blokir dan tidak bisa dihubungi lagi,” ujarnya.
“Korban pun lapor ke kami, kemudian dilakukanlah penyidikan dan penyelidikan selama berhari-hari sampai berangkat ke Kabupaten Riau untuk mencari jejak pelaku dan berhasil menangkap pelaku A sedangkan Z ditetapkan sebagai DPO,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku A dijerat pasal 378 KUHP dan saat ini ditahan di rutan Mapolresta Sorong Kota.
Editor : Chanry Suripatty