SORONG, iNewsSorong.id - Tim Resmob " MANGEWANG" Polres Sorong Kota berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan lintas provinsi dengan modus hipnotis korban. Dua pelaku berhasil diamankan Tim Resmob di Medan, Provinsi Sumatera Utara, pada 17 Desember 2022. Dan seorang lainnya masih dalam buruan petugas kepolisian.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing, Mochamad Anwar, kelompok penipuan modus hipnotis lintas provinsi dan Dona Hasibuan. Sementara seorang pelaku lainnya atas nama Rusman dilaporkan melarikan diri. Rusman kini masuk dalam DPO pihak Kepolisian Polres Sorong Kota.
Tim Resmob Mangewang Polres Sorong Kota saat mengamankan pelaku penipuan dengan modus hipnotis di Medan Sumatera Utara (FOTO: iNewsSorong.id-HO : Humas Polres Sorong Kota)
Kapolres Sorong Kota, AKBP Johannes Kindangen mengatakan pengungkapan kasus penipuan dengan modus hipnotis lintas provinsi ini terungkap setelah pihak kepolisian Polres Sorong Kota mendapatkan laporan polisi terkait adanya kasus tersebut di wilayah kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya belum lama ini.
" Dasar, Laporan polisi LP / 990 / XII / 2022, tanggal 4 Desember 2022. Pasal 378 KUHPidana._Penipuan modus hipnotis dan Laporan polisi LP / 1006 / XII / 2022, tangggal 5 Desember 2022. Pasal 378 KUHPidana._Penipuan modus hipnotis," ungkap AKBP Johannes Kindangen, dalam keterangan persnya yang diterima Redaksi iNewsSorong.id melalui Humas Polres Sorong Kota, Selasa (20/12/2022).
Tim Resmob Mangewang Polres Sorong Kota saat mengamankan pelaku penipuan dengan modus hipnotis di Medan Sumatera Utara (FOTO: iNewsSorong.id-HO : Humas Polres Sorong Kota)
Lebih lanjut AKBP Johannes Kindangen menerangkan kejadian tersebut terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sorong Kota.
" Untuk TKP, lokasi pertama MEGA Mall, Jalan Basuki Rahmat, KM 8 Kota Sorong, dan lokasi kedua di Bank BRI, Unit Cabang, jalan Jenderal Sudirman, Kota Sorong," ungkap AKBP Johannes Kindangen.
Lanjut Kindangen, kronologis kejadian tersebut berawal pada tanggal 02 Desember 2022, pelaku yang berjumlah 3 orang datang ke kota Sorong dengan menggunakan pesawat udara untuk melakukan aksinya. Para pelaku memesan mobil rental kemudian pelaku memasang plat nomor polisi palsu kemudian menggunakan mobil mendatangi tempat perbelanjaan MEGA Mall kota Sorong lalu pelaku mancari cari korban yang akan di hipnotis.
" Setelah menemukan korban kemudian pelaku menepuk pundak korban sehingga korban terhipnotis lalu pelaku membawa korban kedalam mobil kemudian mengambil semua perhiasan emas yang korban pakai lalu mengambil uang dan kartu Atm milik korban, "jelasnya.
Dari kejadian itu menurut Kindangen, kerugian yang di alami kedua korban sekitar Rp. 120.000.000- (seratus dua puluh juta rupiah)
Dari laporan polisi yang diterima pihak Kepolisian Polres Sorong Kota lanjut Kindangen, pihaknya melakukan penyelidikan. Dimana dari hasil penyelidikan tersebut Tim Resmob Mangewang berhasil mengetahui identitas para pelaku.
Tim Resmob Mangewang Polres Sorong Kota saat mengamankan pelaku penipuan dengan modus hipnotis di Medan Sumatera Utara (FOTO: iNewsSorong.id-HO : Humas Polres Sorong Kota)
" Dari hasil lidik, tim berhasil mengetahui identitas pelaku kemudian pada hari minggu pukul 05.50 wib tim bertolak dari Jakarta menuju Medan, Sumut,"beber Kindangen.
Selanjutnya setelah tiba di Bandara Kualanamu Medan, Tim langsung melakukan kordinasi dengan tim Cyber Polda Sumut terkait posisi pelaku yang tengah berada di wilayah kota Medan.
Tim gabungan selanjutnya melakukan perburuan terhadap para pelaku di Kota Medan sesuai alamat para pelaku.
Setelah mendapatkan alamat para pelaku pihak Kepolisian yang tiba di lokasi penginapan para pelaku mendapatkan para pelaku telah terlebih dahulu keluar dari hotel tempat mereka menginap dengan menggunakan satu unit mobil Avanza.
" selanjutnya pada pukul 09.50 WIB, Tim gabungan sampai ke hotel tempat para pelaku menginapa, namum saat tim sampai para pelaku sudah terlebih dahulu keluar mengunakan mobil Avanza (warna) hitam, dengan pelat nomor kendaraan BK 1674 IN. Dimana para pelaku mengarah kewilayah Lubuk PAKAM, Sumatera Utara, sehingga tim melakukan pengejaran terhadap pelaku yang mengarah ke wilayah tersebut," jelas Kindangen.
Pengejaran yang dilakukan tim gabungan menuju ke Lubuk Pakam sedikit mulai mendapatkan titik terang dimana dari informasi yang didapatkan bahwa mobil pelaku melewati Tol mengarah ke Medan-Lubuk Pakam.
Masih dalam pengejaran para pelaku, menurut Kindangen, tim akhirnya mendapatkan petunjuk lanjut dimana sekitar pukul 10.45 WIB terpantau mobil yang dipakai pelaku keluar Tol mengarah ke Mall Suzuya. Terpantau pelaku bersama 2 orang perempuan turun kemudian memasuki Mall tersebut," bebernya.
Tanpa menunggu waktu lama, tim gabungan sekitar pukul 10.52 WIB tiba dan melakukan pencarian para pelaku di dalam Mall Suzuya, para pelaku diamankan di dalam Mall tersebut saat hendak melakukan aksinya.
" dimana terpantau para pelaku hendak melakukan aksinya di dalam Mall Suzuya tersebut, sehingga tim melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan kemudian dibawa ke Mako Polda Sumut guna melakukan interogasi. Saat diamankan para pelaku tidak melakukan perlawanan, situasi aman dan terkendali," ungkap Kindangen.
Dari hasil interogasi asal diketahui pelaku 1, atas nama Mochamad Anwar berperan sebagai pengusaha atau orang sakti yang memperdayai para korban dengan penipuan modus hipnotis. Pelaku 2 atas nama Donna Hasibuan berperan sebagai orang yang pertama kali mengajak korban berbicara kemudian pelaku utama memperdayaai korban. Sedangkan pelaku 3 atas nama Rusman yang saat ini DPO, berperan mencari kendaraan mobil dan juga sebagai sopir mobil yg digunakan pelaku dalam melaksanakan aksinya. Rusman juga bertindak membuat nomor polisi kendaraan mobil palsu untuk digunakan dalam melakukan penipuan modus hipnotis
Dalam menjalankan aksinya, pihak Kepolisian mencatat para pelaku melakukan aksi mereka di sejumlah wilayah di Indonesia, diantaranya ada 5 TKP masing-masing di wilayah Cilacap, wIilayah Padang, wilayah Tangerang, wilayah Garut, wilayah Papua Barat Daya, Kota Sorong, Wilayah Papua, Kota Jayapura dan Negara Malaysia.
Dari catatan Kepolisian juga menyebutkan pelaku atas nama Mochamad Anwar merupakan residivis kasus yang sama yakni kasus penipuan dengan modus hipnotis pada tahun 2007 dan yang bersangkutan telah menjalani kurungan badan di Negara Malaysia.
Editor : Sayied Syech Boften