KAIMANA, iNewsSorong.id - Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Anton Markus Londa SH MH, meminta kepada masyarakat kabupaten Kaimana untuk berhati-hati atas penipuan yang terjadi di kabupaten Kaimana dengan mengatasnamakan pejabat kejaksaan negeri Kaimana.
Hal tersebut disampaikan Anton menyusul maraknya aksi penipuan dengan meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan para pejabat Kejaksaan yang dilakukan oleh sejumlah orang tidak dikenal melalui telepon seluler dan aplikasi WhatsApp.
Menurut Anton modus yang dilakukan adalah nomor telepon yang meneror sejumlah masyarakat dan pejabat pemerintahan di Kabupaten Kaimana untuk meminta imbalan dengan alasan kordinasi penanganan perkara.
Anton menjelaskan dalam aksi mereka tersebut, ada dua nomor berbeda yang digunakan oleh oknum tak dikenal untuk menjalankan aksi penipuan itu, dimana nomor tersebut mengatasnamakan Kepala Seksi Pidsus dan Kepala Seksi Pidum pada Kejaksaan Negeri Kaimana.
Menanggapi informasi tersebut, kepala kejaksaan negeri Kaimana Anton Markus Londa SH HM dengan tegas mengatakan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Kaimana tidak pernah meminta uang,dana ataupun imbalan dalam bentuk apapun untuk penanganan sebuah perkara di institusi yang dipimpinnya.
" Kami tidak pernah meminta imbalan ataupun imbalan untuk penaangan suatu perkara. Itu merupakan perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab dalam mengatasnamakan Kejari Kaimana," pungkas Anton kepada wartawan, di Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana, Senin (26/9/2022).
Untuk itu Anton berharap kepada masyarakat maupun pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kaimana yang mendapati informasi tersebut untuk segera melaporkan kepada pihaknya melalui nomor call center kejaksaan negeri kaimana 081344502125.
Anton menegaskan bahwa tidak ada seorangpun dari pihaknya keluar meminta imbalan kepada masyarakat ataupun kepada pejabat pemerintah daerah.
" Ada call center kami silahkan dikonfirmasi jika ditemukan informasi tersebut. Bahkan saya pastikan tidak ada dari pihak internal kami yang keluar untuk meminta imbalan kepada masyarakat maupun pejabat pemerintah daerah," tegasnya.
Editor : Chanry Suripatty