SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Proses penegakan hukum terhadap tersangka pelanggaran keimigrasian Andrew John Miners dinilai jalan di tempat. Sorotan keras itu datang dari LBH Gerakan Papua Optimis [Gerimis], yang menilai Kantor Wilayah Imigrasi Papua Barat gagal menunjukkan ketegasan meski status tersangka telah ditetapkan secara resmi sejak Desember 2025.
Direktur LBH Gerimis, Yosep Titrlolobi, S.H., menyebut lambannya penanganan perkara Warga Negara Asing (WNA) tersebut memicu tanda tanya publik Papua Barat Daya. Menurutnya, hingga kini tidak ada langkah hukum progresif yang sebanding dengan status tersangka yang disandang Andrew John Miners, WNA asal Inggris, pimpinan PT Misool Eco Resort.
Penetapan tersangka terhadap Andrew John Miners tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor SKTAP/WIM.31.GR.03.01-341 tertanggal 1 Desember 2025, yang diteken langsung Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Papua Barat di Manokwari. Selain Andrew, penyidik juga menetapkan Dorthea Nelson, WNA asal Amerika Serikat, dalam perkara serupa.
Namun, Yosep menilai penetapan hukum itu tidak diikuti tindakan konkret di lapangan.
“Kami mendapatkan informasi bahwa lobi-lobi Andrew John Miners sedang intens dilakukan di Manokwari. Ini patut diduga Kanwil Imigrasi Papua Barat lebih takut pada lobi daripada menegakkan hukum terhadap WNA di wilayah Papua Barat Daya,” ujar Yosep.
LBH Gerimis juga mengungkap informasi internal bahwa tersangka diduga telah membayar denda keimigrasian dengan nilai sangat besar, bahkan disebut mendekati ratusan juta rupiah. Yosep menegaskan, pembayaran denda administratif sama sekali tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.
“Dalam sistem hukum Indonesia, denda administratif atau pidana tidak menghilangkan proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Kondisi di lapangan justru dinilai mencederai asas kepastian hukum. Andrew John Miners disebut masih bebas beraktivitas, keluar-masuk Indonesia, bahkan melakukan perjalanan internasional tanpa pencekalan atau penahanan. Yosep menyebut hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Tersangka bebas keluar-masuk Jakarta hingga Portugal, dan masuk kantor di Sorong tanpa hambatan. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum,” katanya.
Atas situasi tersebut, LBH Gerimis secara terbuka mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk mencopot Kepala Kanwil Imigrasi Papua Barat.
“Mungkin mereka mengira kami sudah berhenti mengontrol perkara ini. Mereka lupa, pelapor kasus ini adalah LBH Gerimis,” ucap Yosep sambil tertawa.
Yosep memastikan langkah hukum lanjutan segera diambil. LBH Gerimis berencana berkoordinasi dengan DPR Papua Barat Daya untuk meminta pemanggilan PT MER, sekaligus menyiapkan laporan resmi ke Jakarta terhadap Kepala Kanwil Imigrasi Papua Barat.
Ia menegaskan pengawasan ketat mutlak diperlukan, mengingat Sorong menjadi pintu masuk ratusan ribu WNA setiap tahun menuju kawasan wisata Raja Ampat. Yosep juga mengingatkan publik masih segar dengan kasus penonaktifan puluhan pegawai imigrasi akibat pungutan liar, serta penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap pejabat imigrasi di daerah lain karena suap.
“Karena itu, kami minta ada pengawasan khusus terhadap Imigrasi Papua Barat. Jangan sampai hukum kalah oleh lobi,” tegas Yosep.
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi iNewsSorongraya.id masih terus berupaya mengkonfirmasi Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Papua Barat.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
