Pengurus Partai Lolos Jadi DPR Otsus: PTTUN Tumbangkan SK Gubernur Papua Barat Daya dan Mendagri

LORAINE AMANDA
Kuasa Hukum Simon Petrus Baru, Yosep Titrlolobi, SH dan La Ode Abdul Munir, SH saat mengikuti persidangan.

 

SORONG KOTA, iNewssorongraya.id — Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado mengguncang proses rekrutmen anggota DPR Papua Barat Daya (DPRPBD) jalur afirmasi Otsus setelah mengabulkan gugatan Simon Petrus Baru. Majelis hakim menetapkan bahwa salah satu anggota DPR Otsus yang telah dilantik adalah pengurus partai politik, sehingga keputusan pengangkatan dinyatakan cacat hukum.

Kuasa Hukum Law Office Yosep Titrlolobi & Partners, La Ode Abdul Munir, SH menyampaikan bahwa gugatan terhadap Gubernur Papua Barat Daya dan Menteri Dalam Negeri dikabulkan majelis hakim dalam perkara Nomor 9/G/2025/PT.TUN.MDO.

“Majelis hakim memenangkan Penggugat atas nama Simon Petrus Baru. Dalam amar putusan terbukti bahwa salah satu anggota DPRPBD, Yeremias Yanuarius Sedik, adalah pengurus DPC Partai Gerindra Tambrauw dengan jabatan Wakil Sekretaris,” ujar La Ode.

Objek sengketa dalam perkara ini adalah:

  • Surat Gubernur Papua Barat Daya No. 100.1.1.410/GUB-PBD/2025, dan
  • Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.4-2808 Tahun 2025 tentang pengangkatan anggota DPR Otsus.

Kuasa Hukum Simon Petrus Baru, Yosep Titrlolobi, SH menjelaskan bahwa majelis hakim mengeluarkan enam poin penting dalam amar putusan.

“Pengadilan menolak seluruh eksepsi Tergugat II dan Tergugat II Intervensi. Dalam pokok perkara, gugatan dikabulkan sebagian dan SK Mendagri dinyatakan batal sepanjang menyangkut nomor urut 9 dalam lampiran keputusan itu,” kata Yosep.

PTTUN juga mewajibkan Mendagri untuk:

  1. Mencabut SK pengesahan anggota DPR Otsus Papua Barat Daya masa jabatan 2024–2029,
  2. Menetapkan Simon Petrus Baru sebagai calon terpilih, dan
  3. Melantik yang bersangkutan sebagai anggota DPRPBD menggantikan posisi yang dinyatakan cacat hukum.

“Pengadilan juga menghukum Tergugat II dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara,” ujar Yosep.

Yosep menegaskan bahwa putusan tersebut menjadi peringatan keras bagi Panitia Seleksi (Pansel) DPR Otsus Papua Barat Daya. Ia menuding Pansel bekerja tidak profesional hingga meloloskan pengurus partai yang secara tegas dilarang dalam aturan.

“Ini pengalaman pahit bagi Pansel DPR Otsus. Jangan hanya tahu habiskan anggaran, tetapi seleksi dilakukan secara ngawur. Pansel melanggar PP 106 karena meloloskan pengurus partai, padahal anggotanya terdiri dari akademisi, pengacara, hingga perwakilan Kejati,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa salinan putusan akan segera diambil di PTTUN Manado setelah pembacaan amar putusan melalui sistem e-court dinyatakan final.

Putusan ini menjatuhkan konsekuensi langsung terhadap dua pejabat negara:

  • Gubernur Papua Barat Daya, sebagai pihak yang menerbitkan rekomendasi awal, serta
  • Menteri Dalam Negeri, sebagai pejabat yang mengesahkan pengangkatan.

Keduanya kini diwajibkan merevisi keputusan yang menjadi dasar pelantikan anggota DPRPBD jalur afirmasi.

 

Editor : Chanry Suripatty

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network