SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Pengadilan Negeri Sorong menolak gugatan praperadilan yang diajukan Yesaya Saimar melalui kuasa hukumnya, Simon Soren, SH., MH, terhadap Polres Sorong Selatan (Sorsel) terkait penyitaan kapal Tongkang APS 01 dan Tugboat Fransiscus 05. Putusan sidang yang digelar pada Kamis (6/11/2025) pukul 15.00 WIT itu menegaskan bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan aparat kepolisian telah sesuai prosedur hukum.
Kasat Reskrim Polres Sorsel, Calvin Reinaldi Simbolon, S.Tr.K, menyatakan bahwa majelis hakim menyimpulkan seluruh dalil pemohon tidak beralasan dan menolak gugatan secara keseluruhan.
“Hakim menolak praperadilan yang diajukan terhadap Polres Sorsel dan Dirkrimum Polda Papua Barat Daya mengenai sah atau tidaknya penyitaan Tongkang dan Tugboat tersebut. Semua proses sudah melalui tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi dari kedua belah pihak,” ujar Calvin kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).
Calvin menjelaskan, perkara tersebut sebenarnya telah berakhir melalui restorative justice sejak Mei 2025. Sebelumnya, laporan polisi dibuat oleh Sawaludin sebagai perwakilan PT Armada Prima Samudra (APS) pada Maret 2025 dengan membawa dokumen kepemilikan kapal. Namun setelah mediasi antara perusahaan dan Yesaya, pelapor mencabut laporan.
“Keduanya sudah sepakat damai, laporan dicabut. Jadi kami juga mempertanyakan kenapa pihak pemohon justru mengajukan praperadilan setelah kasus selesai di tahap penyelidikan,” tegas Calvin.
Dalam persidangan, pemohon turut menyampaikan tuduhan bahwa aparat Polres Sorsel melakukan penculikan terhadap Yesaya Saimar. Tuduhan itu langsung digugurkan setelah saksi keluarga dihadirkan untuk memberikan keterangan.
“Kami hadirkan anak kandung dan keponakan pemohon, yang mendampingi Yesaya saat menuju Sorong Selatan. Termasuk kepala suku turut memberikan klarifikasi. Semua di hadapan hakim, dan tidak ada bantahan dari pihak pemohon,” jelas Calvin.
Ia menegaskan, dugaan penculikan tersebut tidak pernah terjadi dan merupakan narasi tanpa dasar.
Calvin meminta masyarakat agar tidak mudah diprovokasi atau terpengaruh informasi yang belum terbukti kebenarannya.
“Jangan mudah percaya opini yang belum jelas. Pastikan dulu, cek kebenarannya, jangan sampai ikut dimanfaatkan pihak tertentu yang punya tujuan tertentu,” tutupnya.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
