Hakim Praperadilan Nyatakan Penetapan Tersangka Selviana Wanma Tidak Sah, Kejari Tak Puas

Sayied Syech Boften
Suasana sidang putusan praperadilan penetapan tersangka Selviana Wanma dalam kasus dugaan korupsi. Hakim menerima seluruh petitum pemohon dan menyatakan penetapan tersangka oleh Kejari Sorong tidak saja(FOTO: EYE)

SORONG, iNewsSorong.id - Sidang lanjutan praperadilan atas penetapan tersangka Selviana Wanma dalam kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Raja Ampat oleh Kejaksaan Negeri Sorong kembali di gelar di pengadilan negeri Sorong, Selasa (23/1/2023). 

Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim tunggal pengadilan negeri Sorong Bernadus Papendang tersebut menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sorong  berdasarkan  Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor :6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnk tanggal 12 Juli 2022  adalah tidak sah dan batal demi hukum. 

Hal tersebut terjadi ketika Hakim tunggal Praperadilan PN Sorong dalam putusannya mengabulkan seluruh petitum permohonan yang dimohonkan oleh Selviana Wanma melalui kuasa hukumnya Johnson Panjaitan. Putusan hakim tersebut dibacakan dimuka pemohon dan termohon pada lanjutan sidang yang digelar di PN Sorong, Selasa (24/1/2023).

Dalam perkara itu, pemohon Selviana Wanma pada petitum angka 3 , memohon Hakim untuk menyatakan PENETAPAN TERSANGKA atas nama Pemohon Selviana Wanma berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-25-/R.2.11/Fd.1/08/2022 tanggal 16 Agustus 2022 yang dibuat Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: PRINT-01/T.1.13/Fd.1/08/2017 tanggal 18 Agustus 2017 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor :6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnk tanggal 12 juli 2022  adalah tidak Sah dan Batal Demi Hukum. Sementara perkara nomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnk tanggal 12 Juli 2022 tersebut merupakan  perkara dengan terpidana Besar Tjahjono yang telah berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah. 


Kuasa hukum Selviana Wanma, Johnson Panjaitan dan Max Mahare saat memberikan keterangan pers kepada wartawan (FOTO: iNewsSorong.id/EYE)

 

Dimana dalam pertimbangan putusannya Hakim tunggal mengesampingkan bukti audit perhitungan kerugian negara yang dibuat oleh BPKP dengan menegaskan bahwa yang berhak menghitung dan men-diclear adanya kerugian negara adalah kewenangan BPK - RI.

Termasuk hakim pun mengesampingkan bukti rekening koran aliran uang ke rekening Selviana Wanma. Dengan dikabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, maka petitum lain yang dimohonkan oleh pemohon pun turut dikabulkan. 

Selviana Wanma melalui Kuasa Hukumnya, Johnson Panjaitan mengatakan, dalam Surat permohonannya Praperadilan,  memohon surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: Print – 01/T.1.13/Fd.1/08/2017 tanggal 18 Agustus 2017 jo Surat Perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: PRINT -02/R.2.11/Fd.1/08/2022 tanggal 16 Agustus 2022 adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Hakim menyatakan  penetapan tersangka  atas nama Pemohon Selviana Wanma berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-25-/R.2.11/Fd.1/08/2022 tanggal 16 Agustus 2022 yang dibuat Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: PRINT-01/T.1.13/Fd.1/08/2017 tanggal 18 Agustus 2017 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor :6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnk tanggal 12 Juli 2022  adalah tidak sah dan batal demi hukum. Selain itu Hakim menyatakan proses Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah tindakan sewenang-wenang dan tidak sah secara hukum.

Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penyelidikan dan penyidikan serta penetapan tersangka Pemohon oleh Termohon, termasuk laporan Hasil Audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada dinas pertambangan dan energy Kabupaten Raja Ampat TA.2010 Nomor: LAPKKN-58/PW27/5/2020 tanggal 02 April 2020.

Terhadap putusan Hakim ini, usai sidang pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong melalui Kasi Pidsus, Khusnul Fuad menyatakan tidak puas dengan putusan hakim Praperadilan. Hal ini dikarenakan Hakim praperadilan telah jauh melebihi batas kewenangan. 

 

Dimana Hakim Praperadilan hanya mengadili soal sah tidaknya  prosedur bukan berbicara soal Standar Operasional atau tata cara kerja penyidik Kejaksaan. Dan mengenai perintah penetapan tersangka, dan penahanan. 


Kasi Pidsus Kejari Sorong, Khusnul Fuad ( FOTO: iNewsSorong.id/EYE)

 

"Kami tentu tidak puas, namun kami menghormati putusan hakim, " ujar Khusnul Fuad yang ditemui iNewsSorong.id di ruang kerjanya, Selasa(23/1/2023). 

Atas putusan tersebut, tentunya pihak Kejaksaan akan mengambil langkah hukum selanjutnya. Memang secara aturan, dalam  perkara praperadilan tidak ada upaya banding. 

"Yang jelas kalah praperadilan ini bukan berarti perkara berhenti. Karena yang digugat adalah prosedur bukan perkaranya, " ucap Fuad. 

Dikatakan Fuad, pertimbangan putusan hakim tentu akan pihaknya perhatikan dan sikapi dalam menentukan langkah - langkah yang akan pihaknya lakukan. 

Kasus dugaan korupsi peluasan jaringan listrik tegangan Menengah dan Rendah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun 2010 tersebut sudah ada dua putusan pengadilan  yang bersifat inkrah. 

"Bahkan dalam pertimbangan putusan majelis hakim yang sudah ber kuatan hukum tetap telah dijelaskan kemana aliran uang itu mengalir," kata Khusnul Fuad. 

Sementara tentu saja Kuasa Hukum Selviana Wanma, Johnson Panjaitan tersenyum puas dengan putusan hakim praperadilan. Dengan mengatakan hakim praperadilan telah bertindak terbuka dan memberi kesempatan kepada semua pihak yang berperkara untuk mengajukan bukti - buktinya. 

"Saya sangat mengapresiasi dan menghormati hakim ini. Ternyata hakim ini meneliti secara detail seluruh saksi, bukti dan dokumen surat yang dihadirkan di dalam persidangan ini. Ini merupakan  cara kerja yang profesional dilakukan hakim dalam melakukan kontrol, walaupun itu kasus korupsi sekalipun, "ujar Johnson Panjaitan.

Hakim sangat teliti memeriksa perkara yang sangat Komplit seperti ini. Kenapa dirinya mengatakan perkara ini sangat completed dikarenakan proyeknya terjadi tahun 2010 , sedangkan kasusnya tahun 2022. 

" Saya baru dapat Kuasa tahun 2022,namun Hakim nya mau meneliti lembar demi lembar, "kata Johnson Panjaitan. 

Kemudian lanjut Johnson tidak boleh atas nama penegakan hukum melakukan tindakan pelanggaran hak asasi dan sewenang - wenang, sebab ada konstitusi kita yang mengatur soal hak asasi.  

" Jadi putusan ini bisa jadi dasar buat Kejaksaan untuk melakukan evaluasi, "tuturnya.

Ditempat yang sama, salah satu kuasa hukum Selviana Wanma, Max Mahare, mengungkapkankan, karena jabatan yang dimiliki oleh Selviana Wanma sebagai Sekretaris DPD Partai Golkar Papua Barat ketika dia ditetapkan sebagai tersangka langsung ada pihak yang memintanya mundur. 

"Dengan adanya putusan ini, saya sebagai Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD Golkar Papua Barat menghimbau kader apabila ada seketika kader kita mengalami persoalan Hukum bahkan ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka, jangan boro - boro minta secepatnya untuk mundur, " ucap Max Mahare. 

Penetapan tersangka oleh Jaksa menurut Max bukan akhir dari segala persoalan Hukum,  karena ada sarana lain yang bisa mempersoalkannya. Terbukti hari ini, semua permohonan Selviana Wanma dikabulkan untuk seluruhnya oleh Hakim. 

"Jadi kesalahan fatal yang dilakukan Kejaksaan, menetapkan  Selviana Wanma sebagai tersangka baru melakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi dan ahli. Jadi saya mau sampaikan penetapan tersangka bukan akhir dari segala - galanya, " tandas Max Mahare.

Editor : Chanry Suripatty

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network